Humas Deprov – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi drainase dan infrastruktur di Jalan Anggrek, Desa Pauwo, Kabupaten Bone Bolango, dalam rangka Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (6/7/2026).

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama anggota DPRD Dapil I Kota Gorontalo. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang terus mengalami kerusakan akibat sistem drainase yang tidak berfungsi secara optimal.

Dari hasil peninjauan, rombongan DPRD menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
Dimana drainase yang tersedia berukuran sempit dan dangkal sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamza Muslimin, menjelaskan bahwa setiap musim hujan, aliran air membawa sampah dan limbah rumah tangga ke dalam saluran drainase. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya pembersihan saluran sehingga terjadi penumpukan sampah yang menghambat aliran air.
“Air yang tidak dapat mengalir dengan baik menyebabkan genangan dalam waktu lama. Akibatnya, badan jalan lebih cepat mengalami kerusakan berupa retakan, lubang, hingga permukaan yang tidak rata. Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang menyeluruh. Penanganan yang bersifat sementara dinilai tidak mampu mengatasi akar permasalahan sehingga kerusakan terus berulang setiap musim hujan.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem drainase dan konstruksi Jalan Anggrek. Mengingat ruas jalan tersebut berada di kawasan perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo, penanganannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Selain melakukan pembesaran dan pendalaman saluran drainase sesuai kapasitas curah hujan, DPRD juga mendorong perbaikan struktur jalan dengan penyesuaian elevasi serta penggunaan material yang lebih tahan terhadap genangan air. Pembersihan drainase secara berkala juga dinilai menjadi langkah penting agar fungsi saluran tetap optimal.
DPRD turut meminta Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan permanen terhadap persoalan tersebut sehingga tidak lagi menimbulkan kerusakan yang berulang dan pemborosan anggaran pemeliharaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo guna mempercepat penanganan drainase dan perbaikan Jalan Anggrek. Melalui langkah tersebut, diharapkan infrastruktur jalan dapat kembali berfungsi dengan baik, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.















