DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi, IPERA 7 Persen Jadi Instrumen Penguatan PAD

Berita49 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili.

Rapat paripurna dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK dan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Kementerian Hukum, para pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui rangkaian pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum, hingga kunjungan kerja dan studi komparasi ke sejumlah instansi dan daerah.

Anggota Pansus Kristina Udoki dalam penyampaian laporan menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan pendapatan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian khusus Pansus adalah Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang ditetapkan sebesar 7 persen.

Pansus menilai IPERA memiliki karakter penerimaan yang berbeda dengan pajak daerah lainnya karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan rakyat, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja, serta pemulihan lingkungan.

Karena itu, Pansus merekomendasikan agar penerimaan IPERA dikelola secara khusus, transparan dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, serta pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan rakyat.

Pansus juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyusun regulasi teknis terkait tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengawasan dan penggunaan IPERA setelah Perda ditetapkan.

Selain itu, penguatan sistem pendataan berbasis digital dinilai penting untuk memastikan produksi, pembayaran dan pelaporan dapat dilakukan secara terintegrasi sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.

Pansus turut merekomendasikan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi persyaratan serta penguatan peran BUMD dalam mendukung pengaturan dan pengawasan pelaksanaan IPERA.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Gorontalo.

Gubernur menyampaikan bahwa pada 2025, target PAD sebesar Rp412 miliar berhasil direalisasikan sekitar Rp507 miliar, atau mencapai 122 persen dari target.

Sementara hingga Agustus 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp440 miliar dan telah terealisasi sekitar Rp366 miliar, atau sekitar 83 persen.

Menurut Gubernur, peningkatan PAD diperlukan untuk memperkecil ketergantungan daerah terhadap transfer dan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

Gubernur menyebutkan, saat ini pelaksanaan otonomi daerah masih sangat bergantung pada dukungan pemerintah pusat yang berada pada kisaran 60 hingga 70 persen.

Karena itu, pengesahan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pengaturan IPERA, diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan PAD sekaligus mengoptimalkan potensi kekayaan alam yang dimiliki Gorontalo.

Gubernur juga mengungkapkan potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini mencapai sekitar 550 hektare dalam satu blok.

Dengan ketentuan luas pengelolaan IPR melalui koperasi sekitar 10 hektare, terdapat potensi sekitar 55 koperasi yang dapat mengelola wilayah pertambangan rakyat tersebut apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Pemerintah Provinsi melihat potensi tersebut tidak semata-mata dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, terawasi, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dalam simulasi yang disampaikan Gubernur, sektor pertambangan rakyat memiliki potensi penerimaan yang besar apabila dikelola dengan tata kelola yang baik.

Dengan asumsi produksi, harga emas, dan kontribusi IPERA sebesar 7 persen, potensi penerimaan dari komponen pengusahaan diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah. Ditambah komponen lainnya serta skema jaminan lingkungan, potensi keseluruhan sektor tersebut diperkirakan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan fiskal daerah.

Gubernur menegaskan bahwa dana jaminan lingkungan harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan karena diperuntukkan bagi kepentingan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Sejalan dengan laporan Pansus, peningkatan PAD ditegaskan tidak boleh dilakukan hanya dengan menambah beban masyarakat dan dunia usaha.

Optimalisasi pendapatan harus dilakukan melalui perbaikan pendataan, pengawasan, sistem pemungutan, rekonsiliasi data, penagihan, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.

Pansus juga mendorong optimalisasi sejumlah sumber PAD lainnya, antara lain Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat, serta pemanfaatan aset daerah.

Untuk Pajak Air Permukaan, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan dan pemutakhiran seluruh badan usaha maupun kegiatan yang memanfaatkan air permukaan.

Sedangkan untuk PBBKB, pengawasan terhadap penyalur, distributor dan badan usaha perlu diperkuat melalui rekonsiliasi data secara berkala.

Untuk Pajak Alat Berat, Pansus meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap alat berat yang beroperasi di Gorontalo, khususnya pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, konstruksi dan sektor usaha lainnya.

Pansus juga meminta Pemerintah Provinsi melakukan inventarisasi, penilaian, legal audit dan pemetaan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan sesuai ketentuan.

Setelah laporan Pansus dan pendapat akhir Gubernur disampaikan, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur dan pimpinan DPRD.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menyampaikan Ranperda kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan Perda ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan, sekaligus memastikan optimalisasi kekayaan dan potensi daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *