DPRD Provinsi Gorontalo Optimalkan Digitalisasi Kerja Melalui Pengadaan Laptop

Berita116 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyampaikan bahwa pengadaan perangkat laptop bagi unsur DPRD merupakan bagian dari upaya mendukung digitalisasi dan mewujudkan visi parlemen modern yang efektif, cepat, dan efisien dalam menjalankan tugas kedewanan.

Menurut Espin, di tengah perkembangan teknologi dan padatnya agenda rapat, baik secara tatap muka, online maupun hybrid, kebutuhan akan perangkat kerja yang memadai menjadi hal penting guna menunjang produktivitas anggota DPRD dalam melayani masyarakat.

“Dalam era digitalisasi saat ini, kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja DPRD. Karena itu, perangkat ini dipilih untuk menunjang produktivitas dewan melalui kemampuan prosesor yang cepat, daya tahan baterai yang baik, serta efisiensi dalam mendukung kerja-kerja intensif,” ujar Espin Tulie.

Ia menjelaskan, penggunaan laptop tersebut juga menjadi bagian dari penerapan konsep paperless office, sehingga memudahkan anggota DPRD membuka dokumen, draft aturan, hingga bahan rapat secara cepat dan aman tanpa harus bergantung pada dokumen cetak yang jumlahnya sangat besar.

“Jika melihat dokumen APBD misalnya, ketebalannya sangat besar dan membutuhkan ribuan lembar kertas untuk dicetak, sementara kapasitas penyimpanan arsip juga terbatas. Dengan digitalisasi, proses kerja menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien,” tambahnya.

Selain itu, Espin menilai perangkat yang dipilih memiliki ketahanan penggunaan jangka panjang dibanding perangkat lain yang umumnya membutuhkan penggantian dalam waktu singkat.

“Laptop ini dirancang untuk penggunaan jangka panjang sehingga lebih efisien dari sisi pemeliharaan dan anggaran,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perangkat tersebut bukan merupakan hak milik pribadi anggota DPRD, melainkan aset daerah dengan sistem pinjam pakai yang pengelolaannya diatur oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

“Perlu dipahami bahwa seluruh perangkat ini merupakan aset daerah, bukan untuk dimiliki pribadi. Penggunaannya diatur melalui mekanisme resmi sekretariat DPRD,” tegas Espin.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat, namun ini merupakan investasi sarana kerja yang wajar dalam rangka mengoptimalkan pelayanan anggota dewan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *