DPRD Provinsi Gorontalo Mediasi Persoalan Pengiriman Dokumen Kendaraan melalui JNE

Berita16 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat mediasi bersama pihak JNE Cabang Gorontalo dan Kantor Hukum Vanguard untuk membahas permasalahan pengiriman dokumen kendaraan yang sempat menimbulkan persoalan bagi pihak terkait. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).

Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, bersama Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Pertemuan ini turut dihadiri pimpinan JNE Cabang Gorontalo serta perwakilan Kantor Hukum Vanguard.

Dalam pembahasan, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mediasi ini juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kronologi kejadian, memberikan klarifikasi, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menegaskan bahwa persoalan pelayanan kepada masyarakat perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika menyangkut dokumen penting dan kepastian tanggung jawab penyedia jasa.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan agar evaluasi tidak hanya dilakukan di tingkat cabang, tetapi juga dikoordinasikan dengan manajemen pusat apabila diperlukan.

DPRD juga mendorong pihak JNE melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan konsumen, penanganan dokumen, keamanan barang, serta perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja.

Selain itu, kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan apabila di kemudian hari muncul persoalan lanjutan turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Sementara itu, pihak JNE menyampaikan bahwa dokumen yang sebelumnya dipersoalkan telah dipulihkan. Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan jasa yang diberikan kepada masyarakat.

Terkait penilaian atas dugaan kelalaian atau kesengajaan, pihak JNE berpandangan bahwa hal tersebut perlu ditentukan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum. JNE juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku.

Dalam mediasi tersebut, para pihak pada prinsipnya menyepakati bahwa persoalan yang dibahas telah memperoleh penyelesaian awal. Untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum, penyelesaian itu akan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama yang disusun dengan melibatkan pihak kuasa hukum untuk ditinjau dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Melalui mediasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian persoalan dapat memberikan kepastian bagi pihak yang terdampak sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyedia jasa dalam meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, dan perlindungan konsumen.

DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, serta pihak terkait agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *