Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan atas Ranperda perubahan sekaligus menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan investasi di daerah.
Gubernur menjelaskan, perubahan Perda tersebut salah satunya dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Regulasi sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai perkembangan dan isu substantif yang dihadapi saat ini.
Ada tiga substansi utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut, yakni simplifikasi layanan perizinan, penambahan sektor perizinan, serta penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar dalam pengaturan jenis usaha.
Dalam aspek simplifikasi, pemerintah daerah mengusulkan penyederhanaan sejumlah ketentuan sekaligus penetapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian perizinan. Apabila persyaratan administrasi telah lengkap namun izin tidak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari, maka izin tersebut dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai ketentuan yang diatur dalam Ranperda.
Sementara itu, cakupan sektor yang diatur juga diperluas. Jika sebelumnya terdapat sekitar 16 sektor, dalam Ranperda perubahan cakupannya menjadi 22 sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Ditambahkan pula bahwa cakupan jenis usaha yang diatur mengalami peningkatan signifikan. Jika regulasi sebelumnya mencakup sekitar 600 jenis usaha, Ranperda perubahan akan mengatur sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.
Menurutnya, perluasan tersebut diarahkan agar kegiatan usaha di berbagai sektor memiliki kepastian perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan investor.
Selain mengakomodasi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Ranperda juga mengatur perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan investasi di daerah.
Setelah penjelasan Gubernur, pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tersebut. Pandangan umum fraksi tersebut tidak dibacakan dalam rapat.
Selanjutnya, Gubernur Gorontalo akan memberikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi secara tertulis sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda.
Setelah tahapan tersebut, Ranperda akan memasuki pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili Gubernur. Pembentukan Pansus dijadwalkan dilakukan melalui rapat paripurna tersendiri/internal DPRD setelah Paripurna ke-111.
Rapat Paripurna ke-111 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi di bidang perizinan berusaha, dengan tujuan menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, luas, terstruktur, serta mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha dan investasi di Provinsi Gorontalo.















