Humas Deprov — DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik, mulai dari kebijakan tenaga honorer, pengelolaan bantuan sosial, hingga tuntutan penghapusan status guru kontrak dalam pertemuan bersama mahasiswa dan pemangku kepentingan, Senin (4/5/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan tenaga honorer. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang sangat ketat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang penerimaan tenaga honorer baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berdampak pada aspek hukum, khususnya dalam penganggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi pembiayaan yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Sri Darsianti mengungkapkan adanya perubahan sistem pendataan masyarakat kurang mampu. Sejak 2025, data tidak lagi menggunakan DTKS secara mandiri, melainkan telah terintegrasi dalam DTSN (Data Tunggal Desil Nasional) yang menggabungkan data dari Kemensos, BPS melalui Regsosek, serta P3KE. Bantuan sosial kini difokuskan kepada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
Ia juga menyoroti besarnya beban anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, yang mencapai sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran iuran BPJS masyarakat. Ditemukan pula sejumlah pekerja yang sudah bekerja di perusahaan, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan terhadap perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan iuran BPJS karyawannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dalam orasinya menegaskan bahwa isu utama yang perlu diperjuangkan bukan sekadar besaran honorarium, melainkan penghapusan status guru kontrak di seluruh Indonesia. Ia menilai keberadaan guru kontrak bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Ridwan juga menekankan keterbatasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, karena kebijakan tenaga pendidik merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia mendorong mahasiswa dan kelompok Cipayung untuk membangun aliansi kuat dan menyuarakan isu ini secara nasional.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa lembaga DPRD berfungsi untuk mendukung dan mengawal program pemerintah daerah agar berjalan optimal demi kepentingan masyarakat. Ia menyebut DPRD tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan pihak eksekutif.
Komisi IV DPRD juga telah melakukan kunjungan ke kementerian guna mempercepat realisasi program yang diajukan oleh Gubernur. Dalam kesempatan tersebut, DPRD turut mengonfirmasi adanya temuan ulat dalam makanan pada program pemberian makanan kepada siswa. Masalah ini terjadi pada makanan yang telah dibungkus namun tidak segera dikonsumsi.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur telah meninjau langsung lokasi dan menutup beberapa dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan. Selain itu, terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DPRD mengakui fasilitas tersebut sudah tersedia, namun terpaksa ditutup karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, DPRD mengimbau agar penyampaian tuntutan dilakukan melalui jalur resmi dengan mengirimkan surat. DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti melalui forum formal seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRD juga menyarankan agar dialog dilakukan di ruang yang lebih representatif guna menciptakan komunikasi yang efektif. Meski demikian, DPRD menegaskan tetap membuka ruang bagi seluruh aspirasi, dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan setiap tuntutan yang diajukan.









