Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Dulohupa, Senin (29/9/2029), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin. Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo bersama jajaran TAPD lainnya.
Dalam arahannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, menyampaikan bahwa rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga dokumen Ranperda maupun Ranpergub tentang Perubahan APBD dapat berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Langkah penyempurnaan ini penting agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 benar-benar mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujar La Ode Haimuddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen DPRD bersama TAPD untuk bekerja secara sinergis, sehingga program-program prioritas yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan efektif tanpa mengurangi substansi yang telah dievaluasi.
Rapat kerja berlangsung dinamis dengan pembahasan mendetail terkait penyesuaian teknis maupun substansi yang perlu diselaraskan, baik pada Ranperda maupun Ranpergub, sebelum ditetapkan secara resmi.