Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Bersama TAPD

Berita123 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo menggelar pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, selaku pimpinan Banggar, dan dihadiri jajaran anggota Banggar DPRD serta TAPD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua TAPD, Sofian Ibrahim.

Pembahasan tersebut merupakan tahapan strategis dalam rangka mematangkan substansi KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna.

Dalam rapat, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta tetap mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif agar kesepakatan yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Pembahasan ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Banggar DPRD juga terus mencermati berbagai usulan, masukan, dan kebutuhan daerah agar perubahan anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Usai proses pembahasan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *