Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Pangkas Propemperda 2027 dari 15 Menjadi 10 Ranperda

Berita63 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembentukan peraturan daerah bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo dan diikuti pimpinan serta anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, tim ahli/kelompok pakar Bapemperda, serta pendamping Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana target pembentukan Perda tahun 2026 telah direalisasikan sekaligus memastikan rancangan yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2027 benar-benar berdasarkan kebutuhan dan urgensi daerah.

“Jadi sebelum kita masuk ke Propemperda 2027, kita review dulu capaian Propemperda 2026. Dari target yang ada, masih terdapat empat Ranperda yang akan kita tuntaskan dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Syarifudin.

Ia menjelaskan, empat Ranperda yang masih menjadi pekerjaan rumah tersebut akan dituntaskan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Pembahasannya mencakup sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara untuk tahun 2027, Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sepakat mengurangi jumlah usulan Ranperda dari 15 pada 2026 menjadi 10 Ranperda.
Menurut Syarifudin, pengurangan tersebut bukan berarti DPRD dan pemerintah daerah mengurangi perhatian terhadap kebutuhan regulasi, tetapi lebih kepada upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pembentukan Perda.

“Sengaja kami kurangi, supaya kita tidak hanya mengejar banyaknya jumlah Perda. Yang paling penting adalah bagaimana produk hukum yang kita hasilkan benar-benar maksimal, bisa diselesaikan dan memberikan efek serta manfaat terhadap masyarakat,” jelasnya.

Dari 10 Ranperda yang diprioritaskan dalam Propemperda 2027, sebanyak empat merupakan usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan enam berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Syarifudin mengatakan, penetapan 10 Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, terutama menyangkut tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan materi regulasi.

Beberapa materi yang menjadi perhatian di antaranya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, BUMD, pendidikan, lembaga adat, serta sejumlah usulan regulasi dari DPRD. Selain itu, pembahasan juga tetap memperhatikan perkembangan regulasi nasional yang dapat memengaruhi kebutuhan pembentukan Perda di daerah.

Terkait usulan Perda investasi, Syarifudin mengatakan Bapemperda masih meminta penjelasan dan penguatan dari pemerintah daerah mengenai urgensinya, khususnya kaitannya dengan regulasi perizinan yang saat ini berjalan.

“Kita masih diskusikan investasi ini. Kita minta penguatan dari Pemprov, sejauh mana urgensi Perda investasi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan Perda perizinan yang sementara berjalan. Apalagi sebelumnya kita juga sudah menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang di dalamnya berkaitan dengan investasi dan berbagai aspek lainnya,” katanya.

Syarifudin menambahkan, pengurangan jumlah Ranperda diharapkan membuat proses pembahasan lebih fokus sehingga setiap regulasi dapat disusun secara matang, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

Ia juga menegaskan, jumlah 10 Ranperda tersebut bukan angka yang bersifat mutlak. Dalam perjalanan tahun anggaran, DPRD bersama gubernur tetap dapat mengusulkan Ranperda di luar Propemperda apabila terdapat perubahan regulasi yang lebih tinggi atau kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dalam perjalanan tahun anggaran ternyata ada perubahan regulasi di atasnya, maka secara regulasi DPRD dan gubernur masih dapat mengusulkan Ranperda di luar Propemperda. Tetapi prinsipnya, kita ingin perencanaan pembentukan Perda 2027 lebih terukur dan realistis,” pungkas Syarifudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *