Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil rapat konsultasi Banggar dengan komisi-komisi, Senin (12/10/2026).

Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, didampingi para Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Banggar membahas sejumlah rekomendasi yang disampaikan masing-masing komisi sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Rekomendasi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan penyusunan dokumen anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perbaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada masing-masing OPD. Perbaikan tersebut diarahkan agar dokumen anggaran disesuaikan dengan ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Penyesuaian itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 90 Tahun 2019 beserta perubahannya, termasuk perubahan keempat melalui Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dengan regulasi yang berlaku, sehingga penyusunan RKA pada setiap OPD dapat dilakukan secara tertib, sesuai nomenklatur, serta selaras dengan ketentuan administrasi keuangan daerah.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh komisi-komisi dapat menjadi perhatian serius bagi OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dengan demikian, perbaikan dokumen anggaran dapat segera dilakukan sesuai hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah Provinsi Gorontalo.









