Anas Jusuf Tegaskan Bantuan Pemerintah Tak Boleh Diperjualbelikan

Berita, Reses130 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. H. Anas Jusuf, M.Si. melaksanakan kegiatan reses konstituen di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (6/7/2026) pukul 19.00 WITA. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan memperoleh informasi terkait program pemerintah.

Dalam dialog bersama warga, salah satu aspirasi yang disampaikan adalah permohonan bantuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Warga menyampaikan adanya sebuah rumah yang saat ini dihuni oleh tiga kepala keluarga sehingga dinilai membutuhkan perhatian pemerintah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anas Jusuf menjelaskan bahwa ini merupakan reses pertamanya di Kecamatan Paguat sehingga masih melakukan pemetaan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan syarat calon penerima harus memiliki lahan atau tanah sendiri sebagai salah satu persyaratan utama.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah bantuan yang diberikan pemerintah dapat diperjualbelikan. Menjawab hal tersebut, Anas Jusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.

Melalui kegiatan reses ini, berbagai aspirasi masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Gorontalo untuk diperjuangkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *