Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Gelar RDPU Bahas Kendala Pengurusan IPR

banner 468x60

Humas Deprov — Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder dalam rangka membahas berbagai kendala pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (21/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo tersebut membahas sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat dan pengurus koperasi penambang, mulai dari proses legalitas, status kawasan, kewajiban dan pungutan, jaminan reklamasi, mekanisme penjualan hasil tambang, penggunaan alat berat, hingga kepastian usaha bagi penambang rakyat.

Dalam rapat, Kepala Desa Karya Baru menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang dinilai cukup membebani pemohon IPR adalah akumulasi berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan, dalam penyampaian peserta rapat disebutkan bahwa keseluruhan komponen kewajiban tersebut dapat mencapai sekitar 29 hingga 31 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, meminta agar seluruh perhitungan tersebut disampaikan secara tertulis dan rinci.

“Kami minta secara tertulis supaya kami bisa pelajari. Karena kalau kita membahas ini sekarang, semua yang punya kepentingan tidak ada. Kami minta uraian, rincian, sampai jatuh di 31 persen,” ujar Suyuti.

Menurutnya, angka tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar DPRD dapat mengetahui secara jelas sumber dan dasar setiap komponen biaya yang disebutkan dalam rapat.

Suyuti menegaskan, apabila rincian tersebut telah diterima, pihaknya akan mempelajarinya dan selanjutnya menindaklanjuti dengan meminta penjelasan kepada OPD terkait.

“Yang membuat jadi berat kalau saya tanggapi tadi itu, 31 persen itu. Makanya berikan kami secara tertulis uraian supaya kami bisa analisa dan kami akan sampaikan kepada OPD kenapa bisa ada ini, kenapa bisa ada ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menekankan pentingnya pencatatan seluruh pihak yang hadir maupun pihak yang tidak memenuhi undangan rapat.

Ia juga menjelaskan mengenai perubahan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi daerah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan IPR.

Menurut Erwinsyah, kewenangan pemerintah provinsi dalam konteks IPR antara lain berkaitan dengan penetapan izin sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan daerah masuk melalui rekening resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Erwinsyah turut menyampaikan rencana Komisi II untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo (CSD) guna melihat kondisi kegiatan dan persoalan yang dihadapi penambang di lapangan.

Menurutnya, kepastian legalitas penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan rakyat.

Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah masih berada dalam proses evaluasi di tingkat kementerian sebelum dapat diterapkan secara resmi.

Anggota Komisi II, Limonu Hippy, turut menyoroti komponen jaminan reklamasi (Jamrek) yang menurut penjelasan dalam rapat dihitung berdasarkan tarif awal per hektare.

Dalam rapat disebutkan bahwa tarif Jamrek di Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp252 juta per hektare. Dengan asumsi luas lahan 10 hektare, nilai tersebut mencapai sekitar Rp2,52 miliar. Selain itu, disampaikan adanya kewajiban pembayaran di awal yang disebut mencapai 75 persen dari nilai tersebut.

Limonu menilai besarnya kebutuhan biaya di awal perlu menjadi perhatian karena sasaran utama IPR adalah masyarakat dan penambang rakyat.

Ia juga menyebut adanya komponen pungutan lain, termasuk IPR, pajak badan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang sebagian penerimaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Limonu, struktur pembiayaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami secara pasti mana kewajiban yang menjadi penerimaan daerah, penerimaan pusat, maupun kewajiban lainnya.

Ia mengingatkan bahwa besarnya kebutuhan modal di awal berpotensi membuat masyarakat penambang kesulitan mengakses legalitas dan membuka ruang bagi masuknya pemodal dengan kapasitas modal lebih besar.

Dalam rapat sebelumnya juga disampaikan persoalan status kawasan yang menjadi salah satu kendala dalam proses pengurusan IPR.

Limonu mempertanyakan sejauh mana proses legalisasi lahan yang diajukan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, termasuk usulan lahan sekitar 10 hektare.

Ia menyinggung adanya proses terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang masih membutuhkan penyelesaian.

Selain itu, Limonu menyayangkan ketidakhadiran sejumlah OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses legalisasi pertambangan rakyat dalam RDPU tersebut.

Ia mendorong agar Komisi II kembali menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh OPD terkait, termasuk instansi yang menangani energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai seluruh tahapan dan kewajiban agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam proses pengurusan IPR.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyampaikan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan dalam rapat telah dicatat oleh Komisi II, termasuk permintaan agar rincian komponen biaya disampaikan secara tertulis.

Ridwan mengatakan Komisi II selanjutnya akan melakukan RDP bersama pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai persoalan tersebut bersama OPD yang memiliki kewenangan.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo yang dinilai telah menunjukkan aktivitas dan perkembangan dalam upaya menjalankan pertambangan secara legal.

“Kami dari Komisi II sangat berharap ini koperasi ini satu-satunya yang betul-betul kami lihat sudah bergerak, sudah ada wujudnya… karena itu kami akan terus menjaga koperasi ini tumbuh sehat dan segala hambatannya yang dirasakan kami akan dialogkan, sehingga koperasi ini menjadi model,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan rencana Komisi II untuk melakukan kunjungan langsung ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo guna melihat kondisi kegiatan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan koperasi tersebut agar mampu menjalankan kegiatan secara legal dan berkembang secara sehat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, dalam kesimpulan rapat turut menyoroti persoalan penggunaan alat berat, khususnya ekskavator, di wilayah IPR.

Menurutnya, pemegang IPR menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan alat berat yang dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, terutama ketika alat berat digunakan pada wilayah pertambangan dengan luasan yang cukup besar.

Meyke menyampaikan bahwa berbagai komponen dan persoalan yang dibahas dalam rapat sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Sementara itu, keputusan dan langkah penyelesaian lebih lanjut masih menunggu diterbitkannya IPERA sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, terutama terkait permintaan rincian tertulis mengenai seluruh komponen biaya yang menjadi kewajiban pemegang IPR.

Selain itu, DPRD akan mendorong pembahasan bersama OPD terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status kawasan, mekanisme jaminan reklamasi, pajak dan retribusi, PNBP, mekanisme penjualan hasil tambang, penggunaan alat berat, serta aspek keselamatan dan lingkungan.

Komisi II juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Melalui langkah tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh dan menjalankan IPR dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *