Komisi I DPRD Gorontalo Dorong Desa Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang

banner 468x60

Humas Deprov — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah desa memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang berlangsung berkepanjangan.

Langkah antisipasi dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, terutama ketersediaan air bersih, sekaligus mencegah potensi kebakaran lahan.

Hal itu disampaikan Komisi I saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Marisa Utara, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha dan diterima Karo Pemerintahan Sri Rahayu Rupu di ruang Kepala Desa Marisa Utara.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I menggali kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi kemungkinan meningkatnya dampak kemarau.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah mengumpulkan para camat dan lurah untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran rumput maupun lahan secara sembarangan.

Langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran. Kondisi vegetasi yang kering selama musim kemarau dapat membuat api lebih mudah menyebar, terutama ketika disertai angin.

Selain persoalan kebakaran, masyarakat juga diminta menghemat penggunaan air bersih. Pemerintah daerah terus memberikan perhatian terhadap ketersediaan air karena kemarau panjang berpotensi mengurangi sumber air di sejumlah wilayah Pohuwato.

Namun, kondisi kekeringan sejauh ini belum terlalu dirasakan masyarakat Desa Marisa Utara.
Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah karakteristik Desa Marisa Utara yang berada di kawasan perkotaan Marisa.

Sebagian besar masyarakat bekerja di sektor swasta dan perdagangan sehingga tidak terlalu bergantung pada aktivitas pertanian yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Siti Nurain Sompie mengatakan, menghadapi kemarau membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat.

Menurut dia, kesiapsiagaan tidak boleh dilakukan setelah dampak kekeringan mulai dirasakan. Pemerintah desa perlu menyiapkan langkah pencegahan sejak kondisi masih terkendali.

Siti juga mengapresiasi rencana Pemerintah Desa Marisa Utara mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana pada 2027.
Ia meminta anggaran tersebut tidak hanya dipersiapkan untuk penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Sejumlah kebutuhan yang dinilai dapat diprioritaskan antara lain pembangunan penampungan air, sumur bor, bantuan pompa air dan perbaikan jaringan air bersih.

“Kalau musim kemarau bisa diprediksi, maka harus diantisipasi melalui penganggaran penanggulangan bencana. Persoalan ada bencana atau tidak, urusannya belakangan. Yang penting pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi,” kata Siti.

Menurut Siti, pembangunan sarana penyediaan air bersih bukan hanya untuk menjawab persoalan saat kemarau berlangsung. Infrastruktur tersebut juga menjadi bagian dari investasi kesiapsiagaan desa menghadapi kondisi serupa di masa mendatang.

Komisi I berharap pemerintah desa terus memperkuat pemantauan kondisi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila terjadi penurunan ketersediaan air.

Dengan langkah tersebut, kebutuhan dasar masyarakat diharapkan tetap dapat dipenuhi sekaligus mengurangi risiko yang dapat muncul akibat kemarau berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *