Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Koordinasi dengan KPU Bahas Persiapan Perubahan UU Pemilu

Berita39 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/8/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi terkait persiapan perubahan Undang-Undang Pemilu serta sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemilu mendatang.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama jajaran anggota Komisi I. Rombongan diterima langsung Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama para komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha menyampaikan bahwa kunjungan Komisi I menjadi momentum penting untuk membangun koordinasi antara DPRD dan KPU, khususnya dalam menghadapi kemungkinan perubahan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait perubahan UU Pemilu, termasuk bagaimana desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah,” ujar Fadli.

Salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi I adalah penataan daerah pemilihan (dapil), khususnya usulan pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato pada Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menjelaskan, KPU sebelumnya telah melakukan uji publik terkait penataan dapil. Untuk dapil DPRD Provinsi Gorontalo, sempat muncul rancangan perubahan dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Boalemo dan Pohuwato.

Menurutnya, usulan tersebut telah melalui proses uji publik dan mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan akademisi. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga komposisi dapil provinsi masih seperti sebelumnya.

Sophian menjelaskan, apabila Boalemo dan Pohuwato dipisahkan, terdapat konsekuensi terhadap alokasi kursi daerah lain, termasuk Kota Gorontalo. Karena itu, penataan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk dapil DPRD kabupaten/kota, KPU telah melakukan sejumlah perubahan berdasarkan hasil uji publik dan masukan dari masyarakat. Kabupaten Gorontalo, misalnya, mengalami perubahan dari lima menjadi enam dapil. Sejumlah wilayah lain juga mengalami penyesuaian komposisi kecamatan, sementara Kabupaten Boalemo menjadi daerah yang tidak mengalami perubahan.

Selain persoalan dapil, pertemuan juga membahas peluang penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Gorontalo. Sekretaris Komisi I, Umar Karim, mendorong agar alokasi kursi DPR RI dari Gorontalo yang saat ini tiga kursi dapat dipertimbangkan menjadi minimal empat kursi.

Umar Karim menilai penambahan kursi penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Gorontalo di tingkat nasional. Ia juga menekankan agar perubahan UU Pemilu tetap menjaga prinsip bahwa anggota legislatif memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.

“Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi prinsip keterwakilan rakyat. Anggota DPRD harus tetap lahir dari mandat rakyat melalui mekanisme pemilihan,” tegas Umar.

Anggota Komisi I lainnya, Femi Udoki, turut menyoroti pentingnya pemisahan pemilu nasional dan lokal agar memiliki aturan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Ia juga mendukung agar aspirasi mengenai pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato terus disuarakan melalui jalur kelembagaan dan politik.

Sementara itu, Yeyen Sidiki meminta KPU memberikan pembaruan terkait produk hukum dan regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu, mengingat masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait desain pemilu nasional dan lokal.

Anggota Komisi I, H. Ekwan Ahmad, menambahkan pentingnya memperkuat kualitas calon anggota legislatif. Ia menyoroti persoalan politik uang dan berharap perubahan regulasi ke depan dapat mendorong lahirnya calon legislatif yang memiliki kapasitas, integritas, kepekaan sosial, serta benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa selama belum terdapat perubahan resmi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU tetap menggunakan regulasi yang berlaku sebagai dasar teknis penyelenggaraan pemilu.

KPU juga telah menyiapkan sejumlah alternatif rancangan PKPU dan petunjuk teknis sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan undang-undang di tengah proses tahapan pemilu.

Dengan adanya kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap komunikasi dan koordinasi dengan KPU dapat terus diperkuat, sehingga setiap perubahan kebijakan pemilu dapat dipersiapkan secara matang dan tetap menjamin kepastian hukum, keterwakilan masyarakat, serta kualitas demokrasi di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *