Humas Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas penyampaian program serta capaian Baznas Provinsi Gorontalo.Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut sekaligus menjadi forum klarifikasi atau tabayun terkait beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya bantuan Baznas yang didistribusikan melalui salah satu anggota legislatif maupun politisi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Zikyan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memastikan mekanisme penyaluran bantuan Baznas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Komisi IV melakukan konsultasi atau dalam bahasa kita adalah tabayun. Kami ingin mengonfirmasi kembali informasi yang berkembang terkait adanya bantuan yang disebut-sebut disalurkan melalui salah satu anggota legislatif. Dari hasil tabayun bersama Baznas, kami memperoleh penjelasan yang sangat jelas mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut,” ujar Zikyan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Baznas Provinsi Gorontalo, terdapat dua pola utama penyaluran bantuan. Pertama, bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, bantuan yang disalurkan melalui kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag), BKKBN, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, seluruh bantuan yang berasal dari Baznas tidak pernah disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada penerima melalui perantara anggota legislatif. Seluruh proses penyaluran dilakukan secara non tunai dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan bersama instansi terkait.
“Semua bantuan yang dikelola Baznas disalurkan secara non tunai. Tidak ada bantuan yang keluar dari Baznas dalam bentuk uang tunai melalui anggota dewan ataupun pihak lain. Penyaluran dilakukan melalui dinas terkait kepada masyarakat penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Zikyan juga menepis anggapan bahwa bantuan Baznas disalurkan atas nama atau melalui anggota legislatif tertentu. Menurutnya, apabila ada bantuan yang dikaitkan dengan figur politik, hal tersebut bukan berasal dari mekanisme resmi Baznas.
“Bisa saja ada politisi yang kemudian menambahkan atau mengaitkan namanya dengan bantuan yang diterima masyarakat. Namun berdasarkan penjelasan Baznas, bantuan resmi mereka tidak pernah disalurkan seperti itu. Semua melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang mengajukan proposal bantuan tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bantuan disalurkan melalui mekanisme non tunai atau dalam bentuk barang, seperti paket sembako, beras, dan kebutuhan lainnya sesuai program yang dijalankan.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil tabayun tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tata kelola penyaluran bantuan Baznas dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan politik praktis.
Melalui rapat tersebut, Komisi IV juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat yang bekerja berdasarkan regulasi, sehingga setiap bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan.









