Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Ikuti Asistensi dan Verifikasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026

Berita, Lensa Setwan1141 Dilihat

Humas Deprov – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti pelaksanaan asistensi dan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung sejak Selasa hingga Kamis, 26 – 28 Agustus 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa RKA-SKPD yang telah disusun oleh masing-masing Kepala SKPD wajib disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk diverifikasi.

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menghadiri kegiatan tersebut secara langsung dipimpin oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran pejabat lingkup sekretariat.

Melalui proses asistensi dan verifikasi ini, diharapkan seluruh RKA-SKPD, termasuk dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, dapat disusun secara lebih akuntabel, efektif, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan optimal.

Pewarta : Akris
Editor : Hengki