Reses Limonu Hippy: Legalitas Tambang Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Pohuwato

Berita, Reses1219 Dilihat

Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil VI Boalemo–Pohuwato, Limonu Hippy, melontarkan sorotan tajam terhadap ketergantungan ekonomi masyarakat Kabupaten Pohuwato yang hingga kini masih sangat bertumpu pada sektor pertambangan.

Hal tersebut disampaikannya secara lugas dalam agenda Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 yang digelar di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Selasa (10/2/2026), di hadapan ratusan warga yang menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi lokal.

Dalam paparannya, Limonu membedah realitas lapangan yang menunjukkan betapa vitalnya aktivitas pertambangan—khususnya yang memiliki legalitas—bagi kelangsungan hidup lintas profesi. Ia mencontohkan fenomena nyata di pasar-pasar tradisional, di mana pedagang ikan menjadi kelompok yang paling pertama merasakan dampak ketika aktivitas tambang melemah atau terhenti akibat penertiban.

“Ketika tambang berjalan normal, pedagang bisa menjual ratusan kilogram ikan per hari. Tapi saat tambang berhenti, menjual beberapa puluh kilogram saja sangat sulit,” ungkap Limonu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti autentik bahwa sektor perikanan dan perdagangan tidak berdiri sendiri, melainkan sangat bergantung pada sirkulasi uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan.

“Ini bukan soal stok ikan yang kurang, tapi tidak adanya pembeli karena aliran uang dari tambang tersendat. Ini menyangkut urusan perut rakyat yang wajib kita kawal bersama,” tegasnya dengan penuh empati.

Sebagai langkah konkret, Limonu menyampaikan kabar baik terkait rampungnya dokumen pengelolaan 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kecamatan Buntulia, Paguat, dan Dengilo. Dokumen tersebut mencakup komitmen reklamasi pascatambang sebagai jaminan keberlanjutan lingkungan.

Ia pun mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke sektor pertambangan formal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi, agar aktivitas ekonomi berjalan aman tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum.

Tak hanya membahas pertambangan, agenda reses ini juga menjadi sarana sosialisasi program strategis dari Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Gorontalo. Masyarakat diberikan edukasi terkait akses bantuan hibah pembangunan dan renovasi rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, hingga rumah ibadah lainnya.

Selain itu, perhatian pemerintah juga diarahkan pada masa depan generasi muda. Limonu bersama tim Pemkesra memaparkan mekanisme pengurusan beasiswa bagi mahasiswa perguruan tinggi, yang ditujukan kepada para orang tua agar dapat memanfaatkan bantuan pendidikan guna meringankan beban ekonomi keluarga.

Kegiatan reses ini turut dihadiri oleh Camat Marisa, Usman Bay, Kepala Desa Pohuwato Timur, serta perwakilan Pemkesra Setda Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, Usman Bay menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda seremonial politik, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur dalam UU MD3.

Ia menekankan pentingnya penyelarasan hasil reses dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan agar tidak terjadi bias dalam penentuan prioritas pembangunan.

“Harapan kami, hasil reses ini dapat dikawinkan dengan Musrenbang. Dengan begitu, program yang turun ke masyarakat benar-benar tepat sasaran dan objektif,” tegas Usman.

Lebih lanjut, Usman Bay memberikan apresiasi terhadap dedikasi Limonu Hippy selama menjabat sebagai wakil rakyat. Menurutnya, di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang, Pohuwato membutuhkan figur legislator yang vokal dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Kegiatan reses tersebut pun dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai usulan, mulai dari infrastruktur desa hingga pemberdayaan ekonomi, yang diharapkan dapat diperjuangkan Limonu Hippy dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo mendatang.