Humas Deprov – Selain menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bone Bolango, Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si, juga dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai tindak lanjut aspirasi hasil reses sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Pauwo, dengan dihadiri sekitar 100 undangan yang terdiri dari pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Syamsir Djafar Kiayi menjelaskan sejumlah fokus perjuangan yang telah dan sedang ditindaklanjuti. Di antaranya peningkatan dan penyelesaian jalan poros Buata–Talumolo di Kecamatan Botupingge, yang menjadi akses vital bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti pengerukan sungai-sungai kecil di Kecamatan Kabila untuk mendukung pengairan persawahan, yang telah ditindaklanjuti melalui pertemuan bersama Balai Sungai dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Ia juga mendorong penyelamatan dan pengembangan wisata alam sebagai wahana edukasi masyarakat sekaligus aset potensial peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut mencakup pengurusan izin ke BKSDA serta perluasan areal wisata alam, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui pemanfaatan lahan atau tanah desa dengan skema bagi hasil bagi daerah dan pemerintah desa.
Selain itu, Syamsir Djafar Kiayi turut mendorong optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila, yang hingga kini belum beroperasi akibat keterbatasan alat berat. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar mengomunikasikan pengadaan alat berat tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan adanya berbagai bantuan sosial, antara lain untuk majelis taklim, rukun duka, karang taruna, mahayani, beasiswa, serta pembangunan dan pengembangan masjid. Reses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara wakil rakyat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bone Bolango.
Pewarta : Jhoni Yantu
