Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib, Senin (8/9/25). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin, 1 September 2025.
Terkait pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, DPRD sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat paripurna pada 2 Desember 2024. Pansus telah menjalankan tugasnya secara optimal dan melalui pimpinan dewan, kemudian mengajukan permohonan fasilitasi kepada Kemendagri.
“Alhamdulillah, rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal maupun materiil oleh Kemendagri, yang dituangkan dalam surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025,” ujar Ridwan Monoarfa.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 21/DPRD/XII/2024, masa kerja Pansus selain pembentukan Perda paling lama enam bulan.
Dengan demikian, masa kerja Pansus Tata Tertib telah berakhir, dan hasil fasilitasi dari Kemendagri akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan penyempurnaan.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pembicaraan tingkat I oleh Pansus DPRD masa jabatan 2019–2024, namun belum rampung. Oleh karena itu, Ranperda ini turut diserahkan kepada Bapemperda agar pembahasannya dapat dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda.
Sebelum menutup rapat, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah membahas rancangan tata tertib dengan serius. Ridwan berharap Bapemperda segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.
“Sebagaimana Banmus telah mengagendakan, insya Allah penetapan Peraturan DPRD ini akan dilaksanakan melalui rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025,” tutupnya.