Humas Deprov — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pendahuluan atas dua aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD, Senin (20/10/25), bertempat di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, BK DPRD memutuskan untuk melanjutkan dua perkara ke tahap persidangan. Kasus pertama adalah dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa kedua persidangan telah dijadwalkan pada bulan November 2025 mendatang.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2025, sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD dijadwalkan pada 11 November 2025,” ungkap Umar Karim.
Lebih lanjut, Umar Karim menerangkan bahwa jadwal persidangan tersebut mengalami sedikit penundaan dari rencana awal. “Sebenarnya agak molor sekitar satu minggu dari jadwal semula karena mulai Selasa besok DPRD Provinsi Gorontalo akan memasuki masa reses, sehingga kami tidak dapat menyelenggarakan persidangan di masa itu,” jelasnya.
Selain itu, beberapa anggota BK juga memiliki agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) partai politik, sehingga untuk menghindari ketidakhadiran anggota dan menjaga kuorum persidangan, Badan Kehormatan memutuskan untuk melaksanakan sidang setelah masa reses dan Bimtek berakhir.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi terhadap para teradu, Umar Karim menegaskan bahwa hal itu baru dapat diputuskan setelah persidangan. “Apakah yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, nanti kita lihat dalam proses persidangan. Yang pasti, kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
