Humas Deprov — Komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan terus dilakukan. Salah satunya melalui monitoring program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.

Meski bertepatan dengan hari libur, Minggu (13/09/2026), Komisi III tetap turun lapangan (turlap) untuk melihat secara langsung progres pelaksanaan program BSPS di Kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III menyambangi rumah Moh. Nur Hasan Entengo, salah satu dari 19 penerima manfaat program BSPS di wilayah tersebut. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, bersama Sun Biki dan Hais Ayuwa, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili serta sejumlah staf Sekretariat DPRD.
Ketua Komisi III, Espin Tulie, menjelaskan bahwa program BSPS di Kelurahan Hunggaluwa dialokasikan dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah penerima manfaat.
Ia menegaskan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi rumah, bukan untuk pembangunan rumah baru.
“BSPS ini peruntukannya adalah untuk rehabilitasi rumah, bukan pembangunan unit baru,” jelas Espin.
Menurutnya, anggaran tersebut difokuskan pada kebutuhan perbaikan fisik rumah penerima manfaat sesuai dengan ketentuan program. Apabila penerima menghendaki pembangunan yang melebihi standar atau nilai bantuan yang telah ditetapkan, seperti penambahan fondasi maupun perluasan ruangan, maka kebutuhan biaya tambahannya menjadi bagian dari keswadayaan penerima manfaat.
“Ketika anggaran ini dialokasikan dan kelompok penerima sudah terverifikasi, jika ada penambahan bangunan melebihi batas Rp20 juta, maka itu menjadi tanggung jawab swadaya dari kelompok penerima manfaat. Pemilik rumah harus menyediakan dana mandiri apabila ingin pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan keluarganya,” terang Espin.
Lebih lanjut, Espin menyampaikan bahwa program BSPS merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui sejumlah instansi terkait. Kolaborasi tersebut mencakup aspek perencanaan pembangunan, legalitas lahan hingga peningkatan kualitas hunian masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri berperan pada ranah perencanaan pembangunan, sementara Badan Pertanahan Nasional hadir untuk memastikan legalitas lahan. Rumah penerima manfaat nantinya akan langsung diproses hingga penerbitan sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.
Espin juga mengingatkan masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima program BSPS agar memahami sejumlah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4, memiliki hak atas tanah yang sah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, serta melengkapi dokumen administrasi pendukung.
Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah sebelum dan sesudah pelaksanaan rehabilitasi.
“Ini merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat yang disalurkan serta dikawal melalui pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Espin.
Monitoring ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan.













