Paripurna ke-80 DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025

Berita34 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-80 dalam rangka penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025, Senin (27/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Idrus M. Thomas Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam agenda tersebut, DPRD secara resmi menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Gubernur Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan menjadi bahan strategis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujarnya.

Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan lampiran rekomendasi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hamzah Muslimin. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Dalam penyampaiannya, Hamzah Muslimin memaparkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis DPRD. Salah satu sorotan utama adalah tingginya belanja pegawai yang masih berada di atas 40 persen dari total APBD pada tahun 2025 dan 2026. Padahal, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dan akan berlaku efektif pada 2027.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan langkah penyesuaian, antara lain pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), reformasi birokrasi melalui rekrutmen ASN yang lebih selektif, serta pengurangan tenaga kontrak. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan fiskal.

DPRD juga menyoroti perlunya perubahan pola pikir aparatur dalam menghadapi penataan organisasi perangkat daerah, serta menilai tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya masih bersifat administratif dan belum menyentuh penyelesaian substantif.

Di bidang kepegawaian, DPRD mendorong percepatan penyelesaian analisis jabatan dan beban kerja (Anjab-ABK), penguatan jabatan fungsional secara berjenjang, serta optimalisasi penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi. Pembentukan assessment center di BKPSDM juga direkomendasikan sebagai upaya peningkatan kualitas SDM sekaligus potensi sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, dalam aspek perencanaan pembangunan, DPRD menekankan peran strategis Bappeda sebagai pengendali pembangunan daerah berbasis outcome. Pendekatan perencanaan berbasis riset (scientific) dinilai penting untuk memastikan keterkaitan antara program dan hasil, terutama dalam upaya penurunan kemiskinan, stunting, pengangguran, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kualitas SDM.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi pijakan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 dan perencanaan 2027.

“Kami berharap pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan selaras dengan rekomendasi DPRD. Sebagian telah kami tindak lanjuti, namun ada juga yang masih memerlukan perumusan lebih lanjut untuk diimplementasikan secara optimal,” ujar Gusnar.

Terkait belanja pegawai, ia mengakui saat ini masih berada di kisaran 38 persen dan menjadi perhatian serius menjelang penerapan batas maksimal pada 2027. Pemerintah provinsi tengah menyiapkan kajian komprehensif, termasuk opsi penyesuaian komposisi PPPK, evaluasi tenaga non-ASN, serta pengelolaan tenaga outsourcing.

Di bidang kepegawaian, Gusnar menegaskan komitmennya memperkuat sistem merit melalui manajemen talenta. Penempatan jabatan akan berbasis hasil assessment, dengan prioritas pada ASN yang berada pada kategori talenta terbaik.

Selain itu, Pemprov juga mendorong inovasi dalam penilaian kinerja ASN, termasuk pelaksanaan tes kapasitas dan penugasan penulisan esai bagi pejabat administrator untuk mengukur kemampuan analisis dan pola pikir.

Dalam aspek perencanaan, pemerintah akan mengubah pendekatan penyusunan anggaran 2027 menjadi lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan riil OPD, dengan penguatan peran pejabat eselon III dalam perumusan program.

Gubernur juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam mengatasi kendala pembebasan lahan dan regulasi hibah antar daerah yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.

Ia mencontohkan peluang besar dari program nasional dengan alokasi anggaran mencapai Rp2,7 triliun di Gorontalo, yang memerlukan kesiapan lahan dan sinergi lintas pemerintah agar dapat terealisasi optimal.

“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci. Tanpa itu, berbagai peluang besar tidak akan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian sambutan Gubernur serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti jalannya sidang. DPRD berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konkret guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *