Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pastikan Tarif Layanan Kesehatan Berpihak pada Masyarakat

Berita, Info Pansus161 Dilihat

Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie, Selasa (2/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus lainnya. Rombongan diterima oleh Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, M.K.M., beserta jajaran manajemen rumah sakit.

Dalam sambutannya, Ketua Pansus H. Sun Biki menegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Menurutnya, rumah sakit bukanlah institusi yang semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Rumah sakit merupakan OPD pelayanan publik. Pendapatan yang diperoleh sebagian besar kembali digunakan untuk operasional pelayanan kesehatan. Karena itu, penyusunan tarif harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujar Sun Biki.

Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan dan fasilitas rumah sakit sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan tarif pelayanan kesehatan yang akan diatur dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Anggota Pansus Manaf Hamzah menekankan pentingnya melihat fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan terkait tarif pelayanan rumah sakit. Ia mengapresiasi respons cepat RS Ainun Habibie dalam menangani korban kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kunjungan lapangan harus dimanfaatkan untuk meninjau langsung berbagai aspek pelayanan, mulai dari alur pelayanan pasien, ruang tunggu, sistem administrasi, gudang farmasi, ruang ICU hingga fasilitas penunjang seperti toilet.

“Dokumen sudah ada di tangan semua anggota pansus. Yang ingin kami lihat adalah kondisi riil di lapangan agar ketika membahas tarif, kami memiliki gambaran yang utuh dan objektif,” ungkap Manaf.

Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, M.K.M., memaparkan sejumlah usulan penyesuaian tarif pelayanan yang menjadi bagian dari pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah layanan medis yang belum memiliki dasar tarif dalam Perda sebelumnya sehingga selama ini harus menggunakan Surat Keputusan Direktur sebagai dasar legalitas.

Selain itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pendapatan rumah sakit terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Target pendapatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp39,9 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp43 miliar pada tahun 2027.

Dalam pemaparannya, dr. Fitriyanto juga menyampaikan bahwa RS Ainun Habibie telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit layanan utama penanganan kanker di Provinsi Gorontalo. Untuk mendukung layanan tersebut, Kementerian Kesehatan akan memberikan bantuan peralatan kesehatan canggih berupa CT Scan dan Mamografi.

Namun demikian, pihak rumah sakit juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya masih adanya klaim BPJS Kesehatan yang tertunda, keterbatasan sarana ICU, serta kendala distribusi beberapa kebutuhan medis.

Anggota Pansus Erwinsyah Ismail dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk mengejar pendapatan daerah. Menurutnya, penyusunan tarif harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

“Rumah sakit bukanlah mesin pendapatan daerah, melainkan rumah pelayanan kemanusiaan yang harus memberikan akses kesehatan terbaik bagi masyarakat,” tegas Erwinsyah.

Ia juga mendorong manajemen rumah sakit untuk terus berinovasi dalam pengembangan layanan melalui berbagai skema kerja sama yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tanpa membebani masyarakat.

Sementara itu, Anggota Pansus Gustam Ismail mengingatkan pentingnya menyamakan persepsi terkait tujuan kunjungan lapangan. Menurutnya, hasil peninjauan langsung terhadap fasilitas dan pelayanan rumah sakit harus menjadi dasar utama dalam mengevaluasi maupun menyusun tarif pelayanan kesehatan yang akan dimasukkan dalam Ranperda.

Usai pertemuan, rombongan Pansus melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pelayanan, termasuk ruang pelayanan pasien, instalasi farmasi, ruang ICU serta fasilitas penunjang lainnya. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan final Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang berkaitan dengan tarif pelayanan kesehatan.

Ketua Pansus H. Sun Biki berharap seluruh masukan yang diperoleh dari kunjungan lapangan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi rumah sakit, sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan