Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan kerja ke Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Minggu (31/8/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD bersama anggota Pansus Pertambangan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Pansus Pertambangan, Espin Tulie, menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seperti yang ada di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato.
Espin menekankan, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan Pansus dalam kunjungan kali ini:
1. Legalitas Pertambangan
Pemerintah diharapkan dapat mendorong agar wilayah pertambangan segera dilegalkan. Dengan adanya legalitas, penambang memiliki tanggung jawab pasca tambang, termasuk melakukan reklamasi atau rehabilitasi kembali hutan dan lahan yang telah dieksploitasi.
2. Pemulihan Wilayah Rusak
Seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencari solusi terkait wilayah tambang yang telah ditinggalkan dalam kondisi rusak parah. Seharusnya, wilayah tersebut dikembalikan kepada bentuk semula sebelum aktivitas tambang dilakukan.
3. Kesadaran Lingkungan
Espin juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Kerusakan hutan dapat mengganggu keberlangsungan habitat yang ada di dalamnya.
4. Ancaman Banjir dan Masa Depan Generasi
Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat memicu banjir besar. “Kasihan anak cucu kita kelak, mereka tidak bisa lagi menikmati alam yang indah dan lestari jika kita tidak menjaga lingkungan dari sekarang,” ujarnya.
Kunjungan kerja Pansus Pertambangan ini menjadi langkah awal dalam merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah agar persoalan pertambangan rakyat dapat ditangani secara menyeluruh, berkeadilan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.