Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Matangkan Ranperda Pasca Konsultasi ke Kementerian

Berita, Info Pansus13 Dilihat

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal guna membahas tindak lanjut hasil konsultasi dan koordinasi yang telah dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta studi komparasi di Bapenda DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus, H. Sun Biki, tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama anggota Pansus dan jajaran terkait. Pertemuan itu difokuskan pada pematangan pembahasan pasal demi pasal terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

H. Sun Biki menjelaskan, terdapat lima substansi utama yang menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan Ranperda, yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat, pemanfaatan aset daerah, serta Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pembahasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan aspek regulasi dan implementasi di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal yang diatur nantinya benar-benar dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sun Biki.

Ia mengungkapkan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah arahan teknis terkait penyusunan peraturan perundang-undangan agar ketentuan dalam Perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Kemendagri juga menekankan pentingnya implementasi Perda secara maksimal setelah ditetapkan, sehingga tidak hanya menjadi dokumen administratif semata.

Sementara itu, hasil konsultasi dengan Kementerian ESDM menegaskan bahwa penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) harus digunakan sepenuhnya untuk pemulihan dan perbaikan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Dana yang bersumber dari IPR diarahkan untuk kegiatan pemulihan lingkungan, seperti penanganan banjir, rehabilitasi kawasan terdampak, serta pembinaan lingkungan di wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus juga merencanakan studi tiru ke Kota Manado pada Rabu mendatang untuk mempelajari penerapan kebijakan terkait iuran pertambangan rakyat yang telah berjalan di daerah tersebut.

Di sisi lain, Sun Biki menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan penyesuaian jadwal pembahasan Ranperda yang semula direncanakan pada 20 Juli 2026. Agenda tersebut diperkirakan bergeser menjadi 27 Juli atau awal Agustus 2026 karena bertepatan dengan masa reses dan kegiatan bimbingan teknis anggota fraksi.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, Pansus berharap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Provinsi Gorontalo.