Humas Deprov – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dan studi komparasi ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Sun Biki, didampingi jajaran pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Rombongan diterima oleh Ericko dan Dwi selaku perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, masukan, serta pengalaman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait strategi optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus implementasi kebijakan pendapatan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus H. Sun Biki menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DKI Jakarta memiliki berbagai inovasi dan strategi yang dapat menjadi referensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pihak Bapenda DKI Jakarta memaparkan sejumlah strategi optimalisasi pendapatan daerah yang telah diterapkan, khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), serta Pajak Air Permukaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah integrasi data wajib pajak melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis pendataan.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penegakan kepatuhan pajak melalui mekanisme penahanan atau pemblokiran fasilitas perbankan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak.
Dalam aspek digitalisasi, pengelolaan data perpajakan dilakukan melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi, termasuk pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung pendataan kendaraan bermotor. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga mengembangkan E-TRAPT (Electronic Transaction Reporting Agent), yaitu sistem digital yang secara otomatis mencatat dan mengonsolidasikan data transaksi usaha sebagai bagian dari upaya pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Langkah ini menjadi penting mengingat jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 22 juta unit.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara terpisah melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Pemisahan kewenangan tersebut bertujuan agar optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih fokus dan maksimal.
Sementara itu, dalam pengelolaan sumber daya manusia, Bapenda DKI Jakarta menerapkan sistem target kinerja bagi petugas pemungut pajak di lapangan. Petugas yang mampu mencapai target yang telah ditetapkan diberikan penghargaan (reward) sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Implementasi berbagai strategi tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak meningkat dari Rp47 triliun menjadi Rp48,1 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,1 triliun.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berharap berbagai masukan dan pengalaman dari Bapenda DKI Jakarta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Gorontalo.










