Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Berita, Info Pansus479 Dilihat

Humas Deprov — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menitikberatkan pada optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat serta memastikan seluruh hasil pajak dan retribusi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus utama pembahasan. Di antaranya optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Pansus juga membahas besaran retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPERA). Penetapan persentase retribusi akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan para penambang rakyat sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan. Dana yang diperoleh dari retribusi tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui program penataan lingkungan, reklamasi kawasan pertambangan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pembangunan fasilitas umum.

Pembahasan mengenai besaran persentase tarif retribusi masih akan dimatangkan melalui rapat internal Pansus sebelum ditetapkan sebagai bagian dari substansi Ranperda.

Pansus juga memberi perhatian terhadap tata kelola pemurnian emas hasil pertambangan rakyat. Salah satu aspek yang masih dibahas adalah penentuan lembaga atau badan usaha yang akan mengelola proses pemurnian tersebut. Mengingat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih berproses menjadi Perseroda, skema pengelolaan dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), disepakati perlunya penyusunan matriks dan regulasi pendukung sebagai dasar penetapan besaran tarif pajak dan retribusi yang objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga mengapresiasi gagasan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang taat melalui program reward berupa emas. Skema tersebut mengusulkan pemberian emas seberat 1 gram, 2 gram, hingga 3 gram kepada wajib pajak yang masuk kategori Patuh 1, Patuh 2, dan Patuh 3 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum patuh, Pansus mendukung pemberian insentif berupa pembebasan denda dengan kewajiban hanya membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan terus dipercepat agar segera disahkan, mengingat regulasi tersebut sangat dinantikan masyarakat. Meski demikian, setiap substansi yang dianggap strategis tetap akan dikaji secara komprehensif untuk menghasilkan regulasi yang adil, berpihak kepada masyarakat, serta mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Melalui Ranperda ini, DPRD berharap kebijakan perpajakan dan retribusi di Provinsi Gorontalo tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dihimpun dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.