Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Finalisasi Ranperda SOTK Bersama OPD Terkait

Berita, Info Pansus522 Dilihat

Humas deprov — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Umar Karim menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/25). Rapat tersebut membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembenrukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, serta Kementerian Hukum (Kemenhum) yang diwakili oleh Kamarudin Dunggo, selaku JF Perencana.

Ketua Pansus, Umar Karim, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini merupakan tahap akhir atau finalisasi dari seluruh proses penyusunan Ranperda SOTK sebelum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk penetapan.

“Pansus ingin memastikan bahwa seluruh substansi dalam Ranperda ini sudah selaras dengan kebutuhan kelembagaan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Umar Karim.

Ia menambahkan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022 dilakukan untuk memperkuat efektivitas birokrasi, menyesuaikan struktur organisasi dengan tuntutan pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara optimal.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kamarudin Dunggo, memberikan sejumlah masukan teknis terkait penyempurnaan redaksional dan sinkronisasi norma hukum dalam Ranperda, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi nasional.

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah di Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Ivhan