Legalitas Tambang Rakyat Gorontalo Utara Tersendat, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Minta OPD Bergerak Cepat

Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD teknis, Satgas IPR, serta perwakilan masyarakat dan koperasi penambang guna membahas percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/5/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa WPR Hulawa merupakan satu-satunya wilayah pertambangan rakyat di Gorontalo Utara yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Diperkirakan lebih dari seribu warga menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, menegaskan agar seluruh pihak fokus pada penyelesaian persoalan utama tanpa saling melempar tanggung jawab antarinstansi.

“Rapat ini jangan hanya berisi tanggapan dan sanggahan. Kita harus langsung fokus melihat OPD mana yang masih memiliki kekurangan, apa yang harus diselesaikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi II serius mengawal persoalan tersebut karena telah berulang kali menerima aspirasi masyarakat penambang terkait lambannya proses legalisasi IPR.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan bahwa keterlambatan penerbitan dokumen pengelolaan WPR disebabkan adanya perubahan regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mewajibkan sejumlah dokumen tambahan sebelum penetapan WPR oleh kementerian.

Menurutnya, terdapat lima dokumen penting yang hingga kini masih harus dipenuhi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni persetujuan lokasi blok, persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen kajian lingkungan secara makro.

“Selama dokumen pengelolaan WPR dan jaminan reklamasi belum selesai, masyarakat tidak bisa mengurus IPR. Akibatnya aktivitas tambang rakyat terus berjalan tanpa legalitas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya kendala koordinasi antarinstansi, termasuk belum sinkronnya pemahaman antara regulasi Kementerian ESDM dengan ketentuan teknis dari kementerian lain.

Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) bahkan mengakui hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis khusus terkait rekomendasi teknis pertambangan logam di wilayah sungai, sehingga masih memerlukan konsultasi lanjutan dengan kementerian pembina.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menilai pemerintah daerah harus lebih serius mendukung sektor pertambangan rakyat, termasuk dari sisi penganggaran dan fasilitas bagi OPD teknis.

“Kalau ingin sektor tambang rakyat ini berhasil dan menjadi sumber PAD, maka OPD teknis juga harus ditopang dengan fasilitas dan anggaran yang memadai,” katanya.

Ia mengingatkan agar seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan koordinasi lanjutan ke kementerian agar tidak membuang anggaran daerah tanpa hasil konkret.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, menyoroti sering berubahnya regulasi pusat yang membuat pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan proses administrasi di lapangan.

Menurutnya, semangat utama WPR dan IPR sejatinya adalah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan investor besar.

“IPR dan WPR ini diperuntukkan bagi masyarakat lokal. Jangan sampai wilayah rakyat justru dimanfaatkan oleh korporasi berkedok tambang rakyat,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menutup rapat dengan meminta seluruh OPD segera menyusun skema koordinasi lintas instansi guna mempercepat penyelesaian seluruh dokumen yang masih menjadi kendala.

Ia berharap WPR yang ada di Gorontalo Utara segera dapat ditingkatkan statusnya menjadi IPR agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan dapat beraktivitas secara legal, aman, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.