Komisi IV Desak Keberpihakan Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan, dr. Sri Darsianti Tuna: Jangan Biarkan Perlindungan Pekerja Hanya Menjadi Slogan

Berita43 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Isu perlindungan sosial bagi pekerja kembali menjadi sorotan dalam Rapat Audiensi Pimpinan DPRD bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026). Di tengah pembahasan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menempatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai prioritas kebijakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurut dr. Sri Darsianti, regulasi tersebut telah memberikan mandat yang tegas bahwa negara wajib menghadirkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam implementasinya, perhatian pemerintah terhadap BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum sebanding dengan dukungan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sudah menjadi dasar hukum yang sangat kuat. Negara jelas berpihak pada perlindungan sosial. Tetapi pertanyaannya, mengapa perhatian terhadap BPJS Ketenagakerjaan tidak sebesar BPJS Kesehatan? Padahal keduanya sama-sama merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendukung program BPJS Kesehatan melalui alokasi anggaran sekitar Rp44 miliar per tahun, yang mampu mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) hingga mengantarkan Gorontalo meraih peringkat ketiga nasional.

Menurutnya, keberhasilan tersebut membuktikan bahwa ketika pemerintah memiliki kemauan politik dan keberpihakan anggaran, target nasional dapat diwujudkan. Hal yang sama, kata dia, seharusnya juga diterapkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi itu, dr. Sri Darsianti juga menyampaikan kritik terhadap komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya belum optimal membangun sinergi dengan DPRD. Ia berharap pertemuan bersama pimpinan DPRD menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sehingga dukungan anggaran dapat segera direalisasikan.

“Saya berharap setelah bertemu langsung dengan pimpinan DPRD, komunikasi tidak berhenti pada audiensi saja. Harus ada tindak lanjut yang konkret agar kebutuhan anggaran untuk perlindungan pekerja benar-benar bisa diwujudkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah sekitar Rp10 miliar per tahun untuk memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan premi sekitar Rp16.800 per peserta setiap bulan, masyarakat telah memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun santunan kematian.

Sementara itu, untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), dr. Sri Darsianti mengusulkan agar pembiayaannya dapat diperkuat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan iuran sekitar Rp20 ribu per bulan, masyarakat akan memiliki tabungan hari tua yang berfungsi layaknya dana pensiun sekaligus memberikan kepastian ekonomi di masa mendatang.

“Kalau skema ini bisa diwujudkan melalui Pokir DPRD, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat. Mereka memperoleh perlindungan saat bekerja, mendapatkan santunan ketika mengalami musibah, sekaligus memiliki jaminan hari tua. Ini bukan sekadar belanja anggaran, tetapi investasi sosial,” katanya.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan target Universal Coverage Jamsostek di Gorontalo masih menghadapi tantangan besar. Dari target sekitar 555 ribu pekerja, masih terdapat sekitar 285 ribu orang yang belum terlindungi dan diharapkan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bagi dr. Sri Darsianti, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa perlindungan pekerja belum menjadi agenda utama pembangunan daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap pekerja yang belum terlindungi merupakan kelompok yang rentan kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritisi pola pemberian bantuan sosial yang menurutnya harus lebih tepat sasaran. Ia berpandangan bahwa masyarakat yang secara ekonomi mampu memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti membeli rokok secara rutin, seharusnya mulai didorong untuk mandiri dalam membayar iuran jaminan sosial, sehingga bantuan pemerintah dapat difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

“Kesadaran masyarakat juga harus dibangun. Jangan semua berharap kepada pemerintah. Kalau memiliki kemampuan ekonomi, seharusnya mulai memikirkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah nominal kecil. Santunan bagi peserta yang mengalami risiko dapat mencapai puluhan juta rupiah, sehingga nilai manfaatnya jauh melampaui besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Di sisi lain, dr. Sri Darsianti mengakui keterbatasan sumber daya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD mengambil peran lebih besar sebagai perpanjangan tangan dalam memperluas edukasi hingga ke desa-desa.

“Petugas BPJS jumlahnya terbatas. Tidak mungkin mereka menjangkau seluruh wilayah Gorontalo sendirian. DPRD bersama pemerintah harus ikut turun ke masyarakat untuk menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti sebagai target di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Audiensi tersebut tidak hanya membahas kebutuhan anggaran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membuka perdebatan mengenai arah kebijakan perlindungan sosial di Gorontalo. Komisi IV DPRD menilai keberhasilan sektor kesehatan melalui UHC harus menjadi contoh bahwa keberpihakan anggaran mampu menghasilkan perubahan nyata. Kini, tantangannya adalah apakah komitmen yang sama akan diberikan kepada perlindungan para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, atau justru tetap menjadi program yang tertinggal di tengah besarnya kebutuhan masyarakat.

Pewarta : ICK Mopangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *