Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo untuk memantau secara langsung kondisi ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.
Dalam kunjungan ke Kabupaten Pohuwato, hadir Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hippy, H. Suyuti, dan Venny Anwar.
Anggota Komisi II tersebut turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan di SPBU, termasuk antrean kendaraan, ketersediaan BBM, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengatakan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.
Menurut Limonu, salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya antrean adalah adanya pengurangan kuota BBM harian di sejumlah SPBU. Dalam kondisi tertentu, kuota yang sebelumnya mencapai 16 kiloliter (KL) per hari berkurang menjadi 8 KL. Sementara SPBU yang sebelumnya mendapatkan 24 KL, kini hanya sekitar 16 KL per hari.
Di sisi lain, jumlah kendaraan yang membutuhkan BBM terus mengalami peningkatan.
“Data Samsat triwulan III menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang menggunakan BBM. Kalau kendaraan bertambah sementara kuota BBM berkurang, tentu kebutuhan masyarakat tidak akan seimbang dan akhirnya menimbulkan antrean panjang,” ujar Limonu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM yang melibatkan lintas instansi.
Satgas tersebut diharapkan melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Menurut Limonu, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah adanya praktik penimbunan maupun pelangsiran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komisi II juga meminta BPH Migas menambah alokasi kuota BBM untuk Provinsi Gorontalo, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat.
Selain itu, Komisi II mendorong percepatan operasional SPBU baru, khususnya di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kehadiran SPBU baru dinilai dapat membantu mengurai antrean serta memperluas akses masyarakat terhadap BBM.
“Kami mendorong agar perizinan dan kuota dari BPH Migas untuk SPBU baru, khususnya di Marisa, dapat segera diselesaikan sehingga bisa beroperasi. Ini penting untuk membantu mengurai antrean yang terjadi,” jelasnya.
Komisi II juga mengingatkan pemilik dan pengelola SPBU agar memastikan BBM disalurkan secara tepat sasaran. Pengisian berulang atau pelangsiran yang dilakukan untuk kemudian menjual kembali BBM dengan harga tinggi harus menjadi perhatian serius.
Pasalnya, kondisi kelangkaan dan antrean BBM turut berdampak pada meningkatnya harga BBM di tingkat eceran.
Komisi II menemukan laporan harga BBM eceran di luar SPBU yang mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter. Bahkan di Kecamatan Taluditi, harga BBM eceran dilaporkan mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per botol atau liter.
“Kondisi ini sangat membebani masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban. Karena itu, distribusi BBM harus diawasi dan dipastikan tepat sasaran,” tegas Limonu.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi distribusi BBM di sejumlah wilayah di Gorontalo.
Hasil kunjungan ke SPBU di Kabupaten Pohuwato tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi II untuk selanjutnya mendorong langkah konkret bersama pemerintah dan pihak terkait dalam mengatasi antrean, meningkatkan ketersediaan BBM, serta memastikan distribusinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.










