HumasDeprov – Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Bidang Ekonomi dan Keuangan melakukan kunjungan kerja ke PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo di Desa Mamungaa, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (11/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sumber daya mineral dan upaya mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan bagi daerah.
PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo merupakan perusahaan yang tengah membangun fasilitas industri pengolahan dan pemurnian emas (smelter) yang akan memproses batuan atau konsentrat hasil tambang menjadi emas murni. Saat ini, perusahaan masih berada pada tahap pembangunan fasilitas dan belum memasuki tahap produksi.
Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo, Charles Y. Nusa, bersama jajaran manajemen yang menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih berada pada tahap pembangunan fasilitas pendukung dan belum memasuki tahap produksi.
Meski mengapresiasi investasi yang masuk ke Gorontalo, Komisi II menegaskan bahwa kehadiran perusahaan harus dibuktikan dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi, perlindungan lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, mengatakan DPRD tidak hanya ingin mengetahui progres pembangunan perusahaan, tetapi juga memastikan komitmen perusahaan terhadap daerah sebelum beroperasi.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kontribusi yang diberikan perusahaan kepada daerah dan masyarakat, bagaimana proses pengelolaannya berjalan, serta yang paling penting adalah aspek lingkungan. “Kami ingin melihat bagaimana kondisi lahannya, bagaimana penataan kawasan operasionalnya, bagaimana sistem pengelolaan limbahnya, tegas Meyke
Meyke menambahkan, sejak tahap pembangunan sekalipun perusahaan harus menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Komisi II akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, menyoroti persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini masih menjadi kebutuhan masyarakat penambang.
Menurut Suyuti, pemerintah bersama perusahaan harus memastikan keberadaan investasi tidak menutup ruang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
“Kami meminta adanya kejelasan mengenai WPR dan percepatan penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Jangan sampai investasi besar berkembang, tetapi masyarakat penambang justru tidak memperoleh kepastian hukum. Tata kelola pertambangan harus memberikan ruang yang adil bagi investasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta perusahaan membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sekitar, melibatkan tenaga kerja lokal, serta menjalankan program tanggung jawab sosial yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
