Humas Deprov — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali membahas persoalan lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (19/9/2026).
Pembahasan berlangsung di Kantor Desa Lobuto dengan melibatkan pemerintah daerah, pihak ahli waris, masyarakat, serta sejumlah pihak terkait. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada pekan sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha bersama sejumlah anggota Komisi I hadir untuk mendalami berbagai masukan dan keterangan terkait persoalan lahan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris meminta kejelasan mengenai status tanah serta proses hibah yang menjadi pokok persoalan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar dan tahapan hibah yang dinilai masih perlu diperjelas.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghindari konflik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Dalam bersengketa tanah itu bukan menjadi kasus saling bermusuhan, namun mencari solusi. Ini sengketa tanah antara pemilik hak waris dengan pemerintah daerah. Kami Komisi I akan menekan pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusinya,” ujar Umar.
Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas publik di atas lahan yang dipersoalkan, di antaranya kantor desa, sekolah, dan puskesmas. Menurutnya, status sertifikat tanah yang menjadi dasar berdirinya fasilitas tersebut masih perlu diperjelas.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama pihak ahli waris untuk memeriksa seluruh dokumen serta dasar penguasaan lahan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan dan menentukan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pemerintah dalam mengambil keputusan harus berpedoman pada regulasi, fakta, serta kekuatan hukum.
> “Pemerintah itu selalu bergerak dan bertindak sesuai regulasi yang ada, fakta dan kekuatan hukumnya. Kami tidak akan menyia-nyiakan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketika kita bertindak tidak sesuai regulasi, pasti dampaknya akan besar,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan LSM, masyarakat, Kabid Pendapatan Pemkab Gorontalo, Kabid Pertanahan Pemkab Gorontalo, serta Kepala Puskesmas Biluhu Timur.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar pemerintah daerah dan pihak ahli waris kembali membuka ruang pembahasan bersama. Pemeriksaan dokumen dan dasar hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus menghasilkan solusi yang dapat diterima dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
