DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Sidang 2025-2026

Berita25 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (1/10/25).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan pada hari yang sama.

“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang baru saja dilaksanakan Rabu 1 Oktober 2025. Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, juga menyampaikan bahwa perubahan agenda ini merupakan langkah penyesuaian kerja lembaga legislatif agar tetap sejalan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, serta tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Thomas Mopili kemudian menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” lanjutnya.

Adapun perubahan agenda yang diumumkan adalah sebagai berikut:

1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian rekomendasi terkait permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.

2. Perubahan agenda kerja tersebut dilegitimasi melalui Rapat Paripurna bersifat pengumuman yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan agenda kerja yang terencana, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *