DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2027

Berita66 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD, tenaga ahli Fraksi Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 oleh Sekretaris DPRD.

Dalam penyampaiannya, Rifli Katili menjelaskan bahwa Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD sekaligus menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan terhadap seluruh kegiatan dewan.

“Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 ini disusun untuk mematangkan perencanaan kinerja DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur,” jelasnya.

Penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Rencana kerja mencakup seluruh alat kelengkapan DPRD, mulai dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, hingga Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 juga mengakomodasi tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan melaksanakan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Gubernur, pembahasan rancangan Perda serta pengajuan usul rancangan Perda.

Sementara fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD, termasuk pembahasan KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pengawasan pelaksanaan Perda, peraturan Gubernur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan serta dapat dilaksanakan melalui rapat kerja komisi, rapat dengar pendapat umum dan penyerapan pengaduan masyarakat.

Sepanjang 2027, agenda DPRD akan mencakup rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsultasi, rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Kehormatan, rapat Bapemperda, rapat gabungan komisi hingga rapat panitia khusus.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dibagi dalam tiga masa persidangan. Setiap masa persidangan disertai agenda reses pada akhir masa sidang, dengan ketentuan khusus untuk masa sidang pada akhir masa jabatan.

Sejumlah alat kelengkapan DPRD juga telah menyusun agenda kerja masing-masing. Badan Musyawarah, misalnya, memiliki tugas menyusun, mengkaji dan merumuskan agenda kerja DPRD, termasuk membahas perubahan agenda serta menetapkannya melalui rapat paripurna.

Di bidang ekonomi dan keuangan, Komisi II merencanakan berbagai agenda berupa rapat kerja, rapat dengar pendapat, Komisi II juga memasukkan agenda pengusulan dua rancangan Perda inisiatif serta pelaksanaan reses.

Sementara itu, Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan Iptek merencanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, termasuk satu rancangan Perda usul inisiatif serta agenda reses.

Untuk bidang legislasi, Bapemperda menempatkan pembentukan produk hukum daerah dan pembahasan rancangan Perda sebagai salah satu agenda penting dalam Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Setelah pembacaan Rencana Kerja, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran, masukan dan pendapat. Sejumlah anggota menyampaikan pandangan terhadap dokumen yang akan ditetapkan tersebut.

Pimpinan DPRD kemudian memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan yang disampaikan anggota sebelum memasuki agenda penetapan.

Pimpinan rapat selanjutnya menanyakan persetujuan anggota DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Setelah anggota DPRD menyatakan setuju, pimpinan mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Dalam proses penandatanganan keputusan, pimpinan rapat untuk sementara diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo kemudian dipersilakan menuju tempat yang telah ditentukan untuk menandatangani Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.

Setelah proses penandatanganan selesai, pimpinan rapat kembali diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua DPRD Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta alat kelengkapan dewan yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Dengan ditetapkannya Rencana Kerja tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memiliki instrumen perencanaan sekaligus evaluasi pelaksanaan kerja alat kelengkapan DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 diharapkan mampu menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara lebih terencana, terarah, efektif dan terukur, sekaligus menjaga harmonisasi antara agenda DPRD, proses perencanaan pembangunan daerah dan berbagai isu strategis yang berkembang di Provinsi Gorontalo.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *