Humas Deprov – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada hari Senin, 22 September 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, secara resmi menetapkan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, yang menyampaikan sejumlah informasi penting terkait pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah berlangsung sejak 2 Desember 2024, dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini telah berhasil menyelesaikan seluruh pembahasan secara rinci, dengan hasil yang memuaskan. Ia juga menambahkan bahwa melalui pimpinan DPRD, pihaknya telah meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian dari rancangan peraturan tersebut.
“Saya perlu sampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sudah melalui proses panjang. Tim Pansus telah bekerja keras dan kami mohon bantuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan fasilitasi terkait dengan pengkajian yuridis formal dan materiil,” ujar La Ode Haimuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syarifuddin Bano, menyampaikan laporan terkait proses pembahasan peraturan tersebut. Menurutnya, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang disusun merupakan pengganti dari Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, dengan beberapa perubahan dan penyesuaian.
Syarifuddin Bano juga menguraikan perjalanan panjang pembahasan tersebut, yang dimulai pada 2 Oktober 2024 dengan pembentukan Tim Perumus. Tim tersebut bertugas menyusun rancangan peraturan yang baru dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pokok pembahasan yang diperhatikan adalah perubahan-perubahan substansi dalam tata tertib yang diatur lebih tegas, seperti soal alat kelengkapan DPRD, tugas komisi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.
“Rancangan Tata Tertib ini juga telah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya kami lakukan penyempurnaan. Setelah disempurnakan, peraturan ini kini terdiri atas 23 bab dan 203 pasal yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dewan lebih baik lagi,” jelas Syarifuddin Bano.
Setelah melalui pembahasan yang cukup mendalam, akhirnya Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib yang baru ditetapkan secara resmi pada rapat paripurna ini. Dalam kesempatan itu, dokumen hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri juga diserahkan kepada Bapemperda untuk penyempurnaan terakhir.
La Ode Haimuddin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan peraturan ini, termasuk Pansus, Bapemperda, anggota DPRD, staf, tim ahli, serta tenaga ahli fraksi yang turut hadir dalam rapat ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan penyusunan peraturan ini. Tanpa kerja sama yang baik, hasil yang optimal ini tentu tidak akan tercapai,” ungkap La Ode Haimuddin.
Sebagai penutupan, La Ode Haimuddin mengucapkan rasa syukur dan menyatakan rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penetapan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib secara resmi ditutup.
“Dengan mengucap ‘Alhamdulillahhirabbilalamin’, rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada hari ini saya nyatakan ditutup,” tutup La Ode Haimuddin, diiringi dengan tepuk tangan dari seluruh hadirin.
Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah selanjutnya, dokumen Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib yang telah disepakati akan segera ditandatangani oleh pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD. Hal ini menandakan bahwa peraturan yang baru ini telah resmi berlaku dan siap untuk diimplementasikan.