Humas Deprov — Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo menerima aspirasi Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bonepantai yang menyampaikan sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Celebes Bone Mineral (CBM), Selasa (29/9/2026).

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran, di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam aksinya, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bonepantai yang dipimpin Abdul Rahmat Husain mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk terlebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II sebelum melakukan kunjungan lapangan ke lokasi konsesi PT Celebes Bone Mineral.
Menurut Aliansi, RDP diperlukan untuk mempertemukan seluruh pihak terkait sekaligus membahas secara menyeluruh berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Bonepantai, khususnya menyangkut aspek lingkungan hidup, perizinan, kehutanan dan tata ruang.
Aliansi meminta RDP melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak perusahaan, Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bonepantai serta pihak terkait lainnya.
Dalam penyampaian aspirasinya, Aliansi juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah dugaan, di antaranya terkait izin lingkungan dan legalitas kegiatan operasi pada luasan yang berjalan.
Selain itu, Aliansi menyoroti dugaan adanya aktivitas operasional di kawasan hutan lindung. Mereka meminta hal tersebut diklarifikasi, termasuk terkait kelengkapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun dokumen perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi menilai RDP gabungan penting dilakukan sebelum kunjungan lapangan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas secara komprehensif. Dengan demikian, kunjungan lapangan nantinya tidak hanya melihat aspek teknis, tetapi juga dapat mencermati aspek perizinan, lingkungan hidup, kehutanan dan tata ruang.
Aliansi meminta RDP gabungan Komisi I dan Komisi II dapat dijadwalkan pada Senin mendatang. Mereka juga menyampaikan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mengatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Urusan demo adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk berpendapat,” kata Ridwan.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan selanjutnya dibahas bersama pimpinan DPRD, komisi terkait serta mitra organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan tampung semua aspirasi dan akan kami diskusikan dengan Pak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi II bersama Komisi I dan mitra OPD,” ujarnya.
Ridwan menegaskan DPRD Provinsi Gorontalo akan membuka ruang pembahasan terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat, terlebih karena berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Ini tidak ada yang akan ditutup-tutupi, apalagi ini masalah lingkungan,” tegas Ridwan.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi dan pembahasan bersama Komisi I, Komisi II serta mitra OPD untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap aspirasi yang telah disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bonepantai.











