Dorong Tata Kelola Efektif, Pansus LKPJ Gorontalo Bahas SAKIP di KemenPANRB

Berita, Info Pansus890 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jum’at (10/4/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, bersama jajaran anggota Pansus LKPJ. Rombongan Pansus diterima langsung oleh Ibu Nurhayati, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi beserta jajaran dalam rangka melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek penyusunan rekomendasi LKPJ.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo berupaya menyelaraskan hasil pembahasan dengan regulasi serta arah perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memperdalam rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas dan penguatan reformasi birokrasi di daerah.

Pansus juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bahan dan masukan strategis guna menyempurnakan catatan serta rekomendasi DPRD terhadap kinerja kepala daerah. Salah satu fokus penting adalah validasi temuan lapangan dengan memastikan kesesuaian data dan kebijakan, termasuk koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, agar rekomendasi yang dihasilkan lebih efektif dan implementatif.

Selain itu, aspek kepatuhan hukum turut menjadi perhatian utama. Pansus memastikan bahwa seluruh dokumen LKPJ telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pembahasan tersebut juga disoroti penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang menekankan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras dengan akuntabilitas keuangan. SAKIP bertujuan memastikan bahwa penggunaan anggaran mampu menghasilkan outcome yang nyata, bukan sekadar penyerapan anggaran secara administratif.

Berdasarkan data yang disampaikan, nilai SAKIP Provinsi Gorontalo tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga mencapai skor 68,93. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, meskipun masih memerlukan penguatan berkelanjutan.

Selain itu, dibahas pula ketentuan terkait belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Apabila melebihi batas tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian karena berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh rekomendasi Pansus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja,” ujar La Ode Haimuddin.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *