Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027 Bersama TAPD

Berita527 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan APBD Induk Tahun Anggaran 2027, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Minggu (2/8/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan strategis dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Melalui pembahasan ini, Banggar bersama TAPD mencermati arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang akan menjadi landasan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2027.

Dalam pembahasan, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta didukung oleh perencanaan yang matang, terukur, dan akuntabel. Setiap program dan kegiatan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengevaluasi substansi KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, rapat juga difokuskan pada penyempurnaan kerangka kebijakan APBD Induk Tahun Anggaran 2027. Penyusunan anggaran tahun mendatang diarahkan agar lebih efektif, efisien, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas.

Banggar juga meminta TAPD memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap setiap komponen anggaran, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas, belanja daerah, serta usulan kegiatan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar perencanaan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan dapat lahir kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses penyusunan hingga penetapan APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *