Humas Deprov — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Pohuwato, Jumat (14/8/2026), bertempat di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Pertemuan membahas sejumlah persoalan yang berkembang di Kabupaten Pohuwato, mulai dari kondisi lingkungan, ketersediaan dan penggunaan sumber daya air, aktivitas pertambangan, hingga pemberdayaan masyarakat dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah.
Dalam audiensi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Pohuwato menyampaikan kekhawatiran terkait penurunan debit air di sejumlah wilayah, khususnya Marisa. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap sektor pertanian, bahkan sebagian petani disebut terpaksa mengalihkan tanaman padi ke komoditas lain seperti semangka akibat keterbatasan pasokan air.
Aliansi juga meminta agar penggunaan air permukaan oleh perusahaan, khususnya untuk kegiatan pertambangan, dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air tidak mengganggu kebutuhan masyarakat maupun sektor pertanian.
Selain persoalan air, mahasiswa dan pemuda meminta instansi terkait menyediakan data yang jelas mengenai kerusakan tutupan hutan, termasuk perbandingan dampak aktivitas perusahaan dengan kerusakan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Persoalan lain yang turut disampaikan adalah dugaan terganggunya layanan PDAM di wilayah Popayato yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Aliansi meminta informasi tersebut diverifikasi agar dapat diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo membentuk tim audit khusus untuk mengevaluasi penggunaan air serta mengkaji dampak ekologis aktivitas perusahaan. Mereka juga meminta DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan/Pani Gold Project, pemerintah daerah dan instansi teknis, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto menegaskan bahwa setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan kondisi lapangan.
“Jangan hanya berdasarkan cerita. Kita harus melihat langsung di lapangan dan harus didukung dengan data yang objektif,” tegas Mikson.
Ia mengatakan, persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan membutuhkan kajian yang komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
Mikson juga menyoroti kondisi kawasan Taluditi. Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang matang terhadap rencana pembukaan ruang IPR/WPR apabila berpotensi memperbesar kerusakan kawasan hutan lindung.
“Kalau kemudian pembukaan lahan semakin luas dan berdampak terhadap kawasan hutan lindung, tentu ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Di sisi lain, Mikson menegaskan bahwa investasi tetap penting bagi daerah. Namun, keberadaan perusahaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Ia mendorong perusahaan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi di Gorontalo. Perusahaan juga diharapkan melibatkan vendor, pelaku UMKM, dan pengusaha lokal dalam memenuhi kebutuhan operasional sehingga investasi memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Program magang bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa bidang geologi, juga dinilai dapat menjadi salah satu bentuk keterlibatan perusahaan dalam menyiapkan generasi muda Gorontalo menghadapi dunia kerja.
Terkait tanggung jawab sosial perusahaan, Mikson menegaskan bahwa program CSR harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan, terutama di bidang pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemberdayaan ekonomi.
“Perusahaan jangan hanya datang untuk berinvestasi dan berproduksi. Masyarakat sekitar juga harus mendapatkan manfaat dari keberadaan investasi tersebut,” katanya.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas persoalan yang melibatkan Sukrianto Puluhulawa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, yang bersangkutan disebut bukan merupakan karyawan langsung perusahaan, melainkan bekerja melalui pihak ketiga atau vendor.
Sikap tegas yang sebelumnya dipersoalkan disebut berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan dan aspek keselamatan di area operasional yang memiliki banyak alat berat. Persoalan tersebut juga disampaikan telah diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu, terkait dampak penertiban PETI terhadap ekonomi masyarakat, Aliansi menilai diperlukan alternatif mata pencaharian yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat setelah aktivitas PETI ditertibkan.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan mencatat dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Komisi juga akan mengkaji kemungkinan pelaksanaan RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah, instansi teknis, akademisi, dan masyarakat.
Selain itu, Komisi II akan mendorong pengumpulan data terkait kondisi sumber daya air, melakukan verifikasi informasi mengenai gangguan jaringan PDAM di Popayato, mengkaji data kerusakan tutupan hutan, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan CSR dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Melalui audiensi tersebut, Komisi II berharap persoalan di Kabupaten Pohuwato dapat ditangani secara objektif dan berbasis data, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, keberlanjutan investasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.











