Reses Masa Sidang Ketiga, DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kerusakan Talud Sungai Bone Dorong Penanganan Segera

Profil19 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan I Kota Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja lapangan dalam rangka Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya.

Kunjungan lapangan difokuskan di kawasan Aliran Sungai Bone yang menjadi batas wilayah antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi talud atau dinding penahan sungai yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan permukiman warga.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPRD menemukan bahwa kondisi talud di beberapa titik mengalami kerusakan cukup parah. Diperkirakan sekitar 30 persen dari keseluruhan struktur dinding penahan sungai telah hancur akibat gerusan arus sungai, Kerusakan tersebut dinilai dapat memperbesar risiko abrasi bantaran sungai serta memicu banjir saat debit air meningkat pada musim hujan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, mengatakan kerusakan talud Sungai Bone harus segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut akan semakin membahayakan masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai.

“Kami melihat sekitar 30 persen dinding penahan ini sudah rusak dan hancur. Saat hujan turun dengan deras, tekanan air menjadi sangat kuat. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi besar menyebabkan banjir bahkan dapat membahayakan warga yang tinggal di pesisir sungai ini,” ujar Fikram saat berada di lokasi peninjauan.
Ia menjelaskan bahwa Sungai Bone merupakan salah satu sungai strategis yang berada di wilayah perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Karena melintasi dua daerah administrasi, penanganan infrastruktur pengamanan sungai tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Karena ini berada di wilayah perbatasan dan melayani dua daerah, maka kewenangan penanganannya ada di tingkat provinsi. Jika tidak segera diperbaiki, sungai ini akan terus terkikis dan melebar, yang pada akhirnya justru membutuhkan biaya perbaikan jauh lebih besar di masa mendatang,” tambahnya.

Fikram menegaskan, kegiatan reses tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dilihat secara langsung oleh para wakil rakyat. Dengan turun ke lapangan, DPRD dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi infrastruktur yang membutuhkan penanganan segera.
Menurutnya, hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong percepatan rehabilitasi talud Sungai Bone melalui pengalokasian anggaran yang memadai pada program pembangunan daerah.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah segera melakukan kajian teknis dan langkah penanganan permanen agar kerusakan tidak semakin meluas. Perbaikan talud dinilai penting untuk melindungi permukiman warga, menjaga infrastruktur di sekitar bantaran sungai, serta meminimalkan risiko bencana banjir yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Melalui pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga ini, DPRD Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap keselamatan serta kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *