DPRD Soroti Kewajiban Pajak dan Komitmen PJA Group

Berita, Reses14 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Tim Reses DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo dan Pohuwato menyoroti kepatuhan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group dalam memenuhi berbagai kewajiban kepada negara dan pemerintah daerah saat melakukan kunjungan kerja ke PT BJA, Rabu (1/7/2026). Selain persoalan perpajakan, DPRD juga meminta penjelasan terkait penggunaan kendaraan berpelat nomor lokal, kondisi ketenagakerjaan, hingga komitmen perusahaan terhadap kontribusi daerah.

Anggota Tim Reses Dapil VI, Limonu Hippy, mengatakan laporan yang diterima DPRD di tingkat provinsi sebelumnya menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan telah dijalankan dengan baik. Namun, hasil penelusuran di tingkat kabupaten justru menemukan sejumlah fakta yang berbeda.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang diterima di tingkat provinsi dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara maupun pemerintah daerah.

“Kami ingin mengetahui di mana letak persoalannya. Informasi yang kami terima di tingkat provinsi seolah-olah semuanya berjalan baik, tetapi setelah ditelusuri di lapangan ternyata masih ditemukan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi,” ujarnya.

DPRD juga mengapresiasi langkah PT BJA yang mulai menggunakan kendaraan operasional dengan pelat nomor Gorontalo (DM). Meski demikian, kepatuhan tersebut dinilai belum berlaku secara menyeluruh di lingkungan PJA Group.

Limonu menyebut dua perusahaan lain dalam grup yang sama, yakni PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), hingga kini belum sepenuhnya mengikuti kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan lokal sebagaimana diharapkan pemerintah daerah.

“Kami berharap komitmen tersebut tidak hanya dilakukan oleh PT BJA, tetapi juga diterapkan oleh seluruh perusahaan dalam grup agar kontribusi terhadap daerah semakin nyata,” katanya.

Selain itu, DPRD turut menyoroti kondisi tenaga kerja. Berdasarkan laporan yang diterima, kebijakan efisiensi perusahaan disebut dilakukan melalui pengurangan jam lembur. Namun, DPRD juga menerima berbagai keluhan dari pekerja yang mengaku terdapat pengurangan hak-hak lain di luar kebijakan tersebut.

Bahkan, menurut informasi yang diterima DPRD, sejumlah karyawan berencana mengundurkan diri karena merasa terdampak oleh kebijakan efisiensi perusahaan.

Karena itu, DPRD meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka agar seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif.

“Kami tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak. Semua informasi, baik dari pekerja maupun perusahaan, akan kami sinkronkan agar diperoleh gambaran yang utuh,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti kewajiban perpajakan PJA Group. Menurut hasil evaluasi tim reses, perusahaan dinilai masih memiliki sejumlah kewajiban yang perlu segera diselesaikan, di antaranya pajak alat berat dan pajak air permukaan.

Limonu mengatakan operasional perusahaan yang berskala besar hampir dipastikan menggunakan alat berat sehingga kewajiban pajaknya harus dipenuhi. Begitu pula dengan pajak air permukaan yang berdasarkan hasil evaluasi baru dibayarkan oleh sebagian perusahaan.

“Kami berharap apabila memang masih terdapat tunggakan, perusahaan dapat segera menyelesaikannya. Kami tentu tidak ingin persoalan ini menjadi sorotan masyarakat, LSM maupun media karena pada dasarnya perusahaan juga telah memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur PT Biomasa Jaya Abadi memaparkan bahwa tiga perusahaan dalam PJA Group, yakni PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), dan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), telah memiliki legalitas usaha yang lengkap, menyerap ribuan tenaga kerja, melaksanakan program plasma, serta memberikan kontribusi kepada negara dan daerah melalui berbagai jenis penerimaan.

Perusahaan menjelaskan PT IGL, PT BTL, dan PT BJA telah mengantongi seluruh izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pelepasan kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga perizinan operasional industri dan terminal khusus.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, ketiga perusahaan saat ini mempekerjakan sebanyak 1.576 tenaga kerja. Sebanyak 72 persen di antaranya merupakan warga Kabupaten Pohuwato, 13 persen berasal dari kabupaten/kota lain di Gorontalo, dan 15 persen berasal dari luar daerah.

Dengan komposisi tersebut, sekitar 85 persen tenaga kerja berasal dari Provinsi Gorontalo atau sekitar 1.340 orang. Perusahaan juga menyatakan telah membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 serta mengalokasikan pembayaran gaji karyawan sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar setiap bulan.

Terkait program plasma, perusahaan menjelaskan realisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) akan dilaksanakan setelah panen perdana tanaman gamal dan diperkirakan mulai dibayarkan pada semester II tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek kontribusi kepada negara, PT Banyan Tumbuh Lestari melaporkan telah menyetorkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp142,17 miliar sejak 2019 hingga Mei 2026.

Sementara itu, PT Biomasa Jaya Abadi mencatat kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, dan retribusi daerah sepanjang 2021 hingga 2026 mencapai Rp3,4 miliar yang berasal dari berbagai komponen, di antaranya pajak kendaraan, PBB, retribusi KIR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sewa terminal khusus, hingga biaya pengelolaan lingkungan.

Pertemuan tersebut menjadi forum klarifikasi antara DPRD dan pihak perusahaan. DPRD menegaskan akan terus mengawal seluruh hasil evaluasi agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat dapat dipenuhi secara optimal, sementara perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *