Bahas Izin Pertambangan Rakyat, Pansus Ranperda PDRD DPRD Gorontalo Kunjungi Ditjen Minerba

Berita, Info Pansus16 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Kamis (11/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, didampingi Ketua Pansus H. Sun Biki beserta pimpinan dan anggota Pansus Ranperda PDRD.

Rombongan diterima oleh Cecilia Margareth, selaku Subkoordinator Perencanaan Penerimaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

Ketua Pansus H. Sun Biki menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan memastikan kesesuaian substansi pasal-pasal dalam Ranperda PDRD, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan mekanisme penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan rakyat.

“Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengaturan dalam Ranperda memiliki landasan yang kuat, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Sun Biki.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen Minerba memberikan penjelasan mengenai filosofi dan tujuan pengenaan iuran pada kegiatan pertambangan rakyat. Dijelaskan bahwa iuran pertambangan rakyat pada prinsipnya merupakan instrumen yang hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

Dana yang diperoleh dari iuran tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan publik, antara lain pengelolaan lingkungan hidup, antisipasi serta perbaikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat penambang.

Selain itu, Pansus juga memperoleh penjelasan bahwa keberadaan iuran pertambangan rakyat bukanlah bentuk pembebanan atau upaya untuk memberatkan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut hadir sebagai instrumen untuk mendukung pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Menurut penjelasan Ditjen Minerba, salah satu fokus utama dari penerapan iuran tersebut adalah untuk mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal.

Pansus Ranperda PDRD DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pewarta : Ricky Susanto
Editor: Hengki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *