Humas Deprov — Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait alokasi anggaran hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Kamis (30/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa beserta jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi III.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III, H. Sun Biki, menyampaikan sejumlah poin penting hasil diskusi bersama pihak DJPK. Ia menjelaskan bahwa DJPK menyatakan kesiapan untuk segera memproses usulan anggaran hibah setelah dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana diterima. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan pascabencana di daerah.
Selain itu, terungkap bahwa total dana sebesar Rp10,6 triliun telah terserap untuk penanggulangan bencana nasional, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meski demikian, DJPK memastikan bahwa setiap usulan yang masuk dari daerah tetap akan diproses dan menjadi prioritas untuk direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak DJPK menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama dalam proses pencairan dana hibah. Dokumen yang dimaksud meliputi Detailed Engineering Design (DED), hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta ketersediaan dana pendamping dari pemerintah daerah.
“Kecepatan pencairan dana sangat bergantung pada kelengkapan administrasi. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka saat usulan dari Direktorat Jenderal Anggaran masuk, DJPK dapat langsung mengeksekusi prosesnya,” ujar H. Sun Biki.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sehingga pemulihan di daerah terdampak dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
Pewarta: Ricky Susanto









