Humas Deprov — Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama koordinator regional SPPG mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan program makanan bergizi di daerah.
Rapat yang dipimpin La Ode Haimudin dan didampingi Wakil Ketua III DPRD provinsi Gorontalo, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin dan Ghalib Lahidjun selaku Sekretaris Komisi IV, Senin (6/4/2026), menyoroti kebijakan penonaktifan sejumlah dapur secara sepihak tanpa mekanisme pembinaan yang jelas.

Komisi IV menilai langkah tersebut keliru karena langsung berdampak pada terganggunya distribusi makanan bagi anak-anak. Sedikitnya tujuh dapur masih belum beroperasi dan diminta segera memperbaiki kekurangan agar bisa kembali berjalan.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. DPRD juga menemukan fakta bahwa operasional dapur justru lebih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara daerah terpencil yang rawan gizi justru belum menjadi prioritas.
“Ini program sosial, bukan bisnis. Kalau alasan di kota untuk pengembalian modal, itu sudah keluar dari konsep,” tegas La Ode Haimudin.
La Ode Haimudin bahkan menyinggung adanya kecenderungan motif bisnis dalam pelaksanaan program yang menggunakan label yayasan. Menurut mereka, jika orientasinya keuntungan, maka seharusnya menggunakan badan usaha, bukan berlindung di balik konsep sosial.
Lebih mengejutkan, DPRD juga menemukan indikasi penurunan kualitas makanan akibat masalah internal anggaran. Dari standar sekitar Rp10.000 per porsi, realisasi di lapangan disebut hanya berkisar Rp7.000.
“Ini menyangkut makanan anak. Jangan sampai masih ada yang berani ‘memotong’ di situ,” kritik keras Politisi PDIP.
Selain itu, proses pengadaan dapur juga dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan harga pasar, yang berujung pada rendahnya kualitas layanan.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara pelaksana program, pemerintah daerah, dan pihak terkait masih lemah serta belum berbasis data yang komprehensif.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD mendorong agar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) menjadi prioritas utama distribusi, dengan skema baru berbasis jumlah layanan, bukan kuota penerima tetap.
La Ode Haimudin juga memberi peringatan keras agar tidak terjadi praktik korupsi dalam program ini.
“Kalau anggaran kecil saja masih dikorupsi, ini bukan sekadar pelanggaran, ini soal moral,” tegasnya.
Komisi IV memastikan akan turun langsung melakukan pengawasan lapangan guna memastikan program berjalan sesuai tujuan dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Pewarta : ICK









