La Ode Haimudin : Perusahaan Perlu Penuhi Hak Karyawan Secara Adil

banner 468x60

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder untuk membahas penyelesaian tuntutan hak pekerja PT Royal Coconut. Pertemuan berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (10/9/2025)

dalam rapat tersebut turut Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal, serta perwakilan manajemen PT Royal Coconut yang diwakili pihak HRD karena pimpinan perusahaan sedang berada di luar daerah.

Federasi Serikat Pekerja Metal menyampaikan sebelas poin tuntutan pekerja. Di antaranya, pendaftaran karyawan pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan, penolakan status PKWT berkepanjangan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja borongan, pembayaran upah lembur, kenaikan gaji, pengangkatan pekerja harian menjadi karyawan tetap, hingga pembayaran hak pensiun dan jaminan kematian.

Meski demikian, pihak federasi menyebut sebagian tuntutan belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan. Sementara itu, manajemen PT Royal Coconut mengklaim telah melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan pemenuhan hak tenaga kerja. “Keberadaan perusahaan sebagai investasi daerah memang sangat dibutuhkan karena menyerap tenaga kerja. Namun, hak-hak pekerja juga wajib dipenuhi sesuai peraturan perundangan,” ujar La Ode.

Ia menambahkan, perusahaan perlu lebih terbuka dalam memandang pekerja sebagai aset utama. “Dari 11 tuntutan itu, kami berharap hak-hak karyawan dapat dipenuhi dengan baik. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus menunjukkan tren kinerja positif agar dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” Tutup La Ode Haimudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *