Humas Deprov– Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/25).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat atas dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Pilolalenga, Supratman alias Lyong.
Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Umar Karim, Wahyu Moridu (Komisi I), Suyuti (Komisi II), serta Hamzah Muslimin (Komisi IV).
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BAR-BAR menyampaikan dua poin utama:
1. Penolakan terhadap kriminalisasi warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap Supratman, yang dinilai hanya berupaya menyelamatkan aset perusahaan. Aliansi juga meminta Kapolda Gorontalo memerintahkan Direktur Kriminal Umum untuk mengevaluasi proses penyidikan serta penyidik yang dianggap gegabah dalam menetapkan tersangka.
2. Pemanggilan PT Tjakrindo Mas Gorontalo. DPRD diminta mengundang pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait alasan pelaporan terhadap Supratman.
Aliansi BAR-BAR menjelaskan, persoalan bermula dari pembongkaran Kantor PT Tjakrindo Mas Gorontalo di Molanihu pada tahun 2023 oleh orang tak dikenal. Salah seorang karyawan kemudian berinisiatif mengamankan aset perusahaan karena khawatir hilang atau rusak.
Setelah gagal menghubungi pihak humas perusahaan, karyawan tersebut melibatkan Supratman untuk membantu pengamanan. Sejumlah aset akhirnya disimpan sementara di rumah Supratman. Namun, langkah itu justru berujung laporan polisi oleh pihak perusahaan melalui HRD atas nama Yuda.
Aliansi menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang bertindak dengan itikad baik.
Menanggapi aspirasi massa, Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Ridwan Monoarfa menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “DPRD akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun perusahaan, untuk memastikan penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (10/9/2025) mendatang, dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk perwakilan PT Tjakrindo Mas Gorontalo, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.









