Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Finalisasi Ranperda Pertambangan Rakyat, Bahas Besaran Retribusi dan Tata Kelola

Profil24 Dilihat
banner 468x60

Humas Deprov – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Rakyat dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, H. Sun Biki, pada Kamis, 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut difokuskan pada finalisasi substansi Ranperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, serta UPTD Balai Pengujian dan Pengendalian Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Gorontalo. Kehadiran seluruh perangkat daerah tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan sesuai kewenangan masing-masing terhadap materi Ranperda.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tidak terdapat perubahan substansi dalam Ranperda tersebut. Perubahan yang dilakukan hanya bersifat penyempurnaan redaksional, termasuk perubahan istilah dari Iuran Pertambangan Rakyat menjadi Retribusi Pertambangan Rakyat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, H. Sun Biki menjelaskan bahwa salah satu pembahasan yang masih memerlukan pendalaman adalah besaran koefisien Retribusi Pertambangan Rakyat. Pihak eksekutif mengusulkan besaran retribusi sebesar 7 persen, sementara sejumlah anggota Pansus mengusulkan 5 persen dengan pertimbangan agar tidak memberikan beban yang terlalu besar kepada masyarakat penambang. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat internal Pansus hingga diperoleh kesepakatan terbaik.

Selain itu, rapat juga menyepakati penambahan Pasal 71H yang terdiri atas empat ayat. Pasal tersebut mengatur tata kelola pertambangan rakyat, termasuk memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola kegiatan pertambangan sekaligus pemurnian hasil tambang.

H. Sun Biki menegaskan bahwa penambahan ketentuan tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa perbedaan pandangan mengenai besaran retribusi serta usulan keterlibatan perwakilan penambang dalam pembahasan akan dimatangkan kembali melalui rapat internal Pansus bersama pihak terkait, termasuk Bappeda. Setelah seluruh substansi mencapai kesepakatan, Ranperda tentang Pertambangan Rakyat akan dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II guna memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *