Fraksi PDI-Perjuangan Tekankan Kepatuhan Hukum dan Efisiensi Anggaran dalam APBD-P 2025

Berita2153 Dilihat

Humas Deprov – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar hari ini. Fraksi PDI-Perjuangan memberikan penekanan serius terhadap dinamika antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025, Selasa(19/8/25)

Dalam pandangannya, Fraksi PDI-Perjuangan menyoroti isu strategis mengenai pemanfaatan anggaran hasil efisiensi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Dinamika yang terjadi kami pandang sebagai bagian dari proses menuju transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar juru bicara fraksi dalam rapat.

Fraksi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berkeadilan, serta taat pada hukum. Lima aspek penting yang ditegaskan adalah ketertiban, keadilan, kepatutan, kebermanfaatan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pembahasan APBD-P 2025 harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Tingginya porsi Belanja Pegawai yang mencapai 48%, jauh di atas batas maksimal 30% sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami mendorong Gubernur untuk segera mencarikan solusi sehingga batas maksimal belanja pegawai dapat tercapai paling lambat tahun 2027 sebagaimana amanat undang-undang,” tegas fraksi.

Belanja Barang dan Jasa juga dikritisi karena masih sangat tinggi dan melebihi belanja publik. Fraksi menilai pengeluaran operasional seperti alat tulis kantor, listrik, dan pemeliharaan kantor harus ditekan sebagai bagian dari implementasi semangat efisiensi yang sejalan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan dapat menerima Rancangan Perda APBD-P TA 2025 untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan bahwa seluruh masukan dan kritik yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
“Kami berharap pandangan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lanjutan hingga pengesahan APBD-P 2025 demi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat Gorontalo,” tutup juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan.
Fraksi juga menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan serta menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh peserta sidang.