Humas Deprov – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025 DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kamis (9/4/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus, sebagai bagian dari upaya memperdalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Adapun agenda konsultasi meliputi beberapa hal strategis, di antaranya sinkronisasi kebijakan dan perizinan, khususnya terkait perizinan usaha pertambangan (IUP), termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun komoditas energi. Hal ini penting guna memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Selain itu, Pansus juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Provinsi Gorontalo, khususnya pada sektor ESDM. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.
Agenda lainnya adalah verifikasi data dan optimalisasi, berupa pencocokan data fisik di lapangan dengan data yang tersedia di kementerian. Langkah ini dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai kendala regulasi di bidang pertambangan dan energi yang dihadapi daerah.
Hasil dari konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi Pansus LKPJ, yang ditujukan untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah, khususnya di sektor ESDM pada tahun-tahun mendatang.
Anggota Pansus LKPJ, Syamsir Djafar Kiyai, menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya secara khusus mengangkat pertanyaan terkait belum berproduksinya Gorontalo Mineral.
“Dalam kunjungan kami ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kami mengangkat pertanyaan terkait belum berproduksinya Gorontalo Mineral,” ujarnya.
Dari penjelasan pihak Direktorat, diketahui bahwa status Gorontalo Mineral masih berada dalam skema kontrak karya, di mana perizinannya merupakan kewenangan langsung Presiden. Selain itu, proses evaluasi terhadap kelanjutan produksi melibatkan lintas kementerian, sehingga memerlukan tahapan yang cukup kompleks.
Terkait hal tersebut, pemerintah daerah disarankan dapat mengambil langkah dengan menyampaikan surat resmi secara kelembagaan langsung kepada Direktur Jenderal Minerba, tanpa harus melalui Menteri, guna meminta evaluasi terhadap rencana produksi Gorontalo Mineral. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti melalui penugasan evaluasi di lapangan.
Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat. Mengingat sebagian wilayah konsesi bersinggungan dengan area pertambangan rakyat, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.
“Oleh karena itu, fokus kami dalam kunjungan ini adalah pada aspek regulasi, bukan pada operasional di lapangan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pembahasan mengenai perizinan pertambangan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Direktorat juga menyampaikan bahwa saat ini tengah diproses penetapan 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. Ditargetkan pada tahun ini dokumen pascatambang WPR akan diterbitkan, yang selanjutnya dapat menjadi dasar bagi DPRD Provinsi untuk melanjutkan proses pembahasan dan penetapan.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Provinsi Gorontalo.
